Teks Foto: Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (ist)
Jakartarealtime.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengatakan validasi dan pemutakhiran Dapodik bertujuan agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran.
“Penetapan batas waktu Dapodik oleh pemerintah pusat harus disikapi serius oleh pemda pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten,” tegas Filep.
Ia mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang senantiasa menghadirkan keberlanjutan program afirmasi dengan prioritas penerima merupakan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Menurutnya, Keberhasilan penyelenggaraan PIP tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah (pemda), mengingat kewenangan pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah di Tanah Papua berada pada tingkat kabupaten/kota.
“Dinas Pendidikan dan sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil keluarga prasejahtera. Peserta didik yang memenuhi kriteria harus terdata dengan benar di Dapodik,” tegas Filep.
Filep mengakui masih banyak peserta didik dari keluarga prasejahtera di wilayah Papua Barat maupun Tanah Papua secara umum belum terakomodasi sebagai penerima bantuan PIP pada periode sebelumnya.
Kondisi tersebut umumnya dipengaruhi ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dapodik serta kurang optimalnya kinerja operator sekolah dan operator bank penyalur PIP dalam melakukan pembaharuan data peserta didik.
“Banyak orang tua mempertanyakan alasan anak mereka tidak menerima bantuan, padahal kondisi ekonomi keluarga mereka tergolong kurang mampu,” tegas Filep.
Ia juga mendorong pemda evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan Dapodik dan kinerja setiap operator sekolah, sehingga penyelenggaraan PIP tahun-tahun mendatang lebih maksimal sesuai dengan ekspektasi bersama.
Kuota PIP untuk Papua Barat tahun 2025 kurang lebih 3.000 peserta didik, Namun keterbatasan waktu serta lemahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan kerap menghambat proses sosialisasi hingga pencairan dana di perbankan.
“Perlu adanya penguatan sinergi antara kementerian, Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak perbankan agar penyaluran PIP berjalan tepat waktu dan berdampak langsung terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik,” pungkas Filep.



