4 Terpidana NFRPB akan Dipulangkan ke Sorong

Must Read

Teks Foto: Terpidana NFRPB Segera Dipulangkan ke Sorong. (ist)

Jakartarealtime.id – Persidangan empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akhirnya telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, Rabu (19/11/2025).

Mereka dijadwalkan pulang ke Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (26/11/2025) pagi.

Majelis halim yang diketuai Herbert Harefa memvonis Abraham Goram Gaman (AGG) Cs tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan pada Rabu (19/11/2025).

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua Yang Christian Warinussy mengatakan, kliennya bebas sesuai perintah hukum terhitung Senin (24/11/2025) pukul 00.00 WIT.

“Setelah pulang dari Makassar, klien kami bebas, bisa kembali ke rumah, bertemu dan bekumpul lagi dengan keluarga,” tegas Warinussy, Minggu (23/11/2025).

Terpisah, Ronald selaku perwakilan keluarga mengatakan, orang tua mereka dijadwalkan kembali ke Sorong pada Rabu (26/11/2025).

“Bapa dorang (mereka) dijadwalkan balik pukul 03.00 WITA, tiba Sorong pagi,” ungkapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Stevan M C Lewis Malioy perihal kepulangan AGG Cs, tetapi belum direspons.

Berawal dari surat perundingan

Perkara makar melibatkan kelompok NFRPB berawal saat beberapa orang mengaku petinggi NFRPB mendatangi instansi pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 14 April 2025.

Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.

Aksi ini kemudian disikapi oleh instansi yang dikirimi surat, selanjutnya diindikasikan sebagai upaya makar.

Setelah melalui berbagai tahapan hingga gelar perkara, Polresta Sorong Kota Polisi menetapkan empat tersangka.

Antara lain, Abraham G Gamam (AGG) selaku Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB, Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB, Maksi Sangkek (MS) Wakapolda NFRPB, dan Nikson Mai (NM) berstatus tentara NFRPB.

Tersangka dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar, Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah.

Picu gelombang unjuk rasa

Persidangan empat tahanan politik (tapol) anggota NFRPB yang digeser ke PN Makassar menyulut gelombang unjuk rasa.

Massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi mengawali demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025).

Orator demo, Ronald Kinho, menegaskan bahwa pemindahan lokasi sidang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membolehkan pemindahan sidang jika ada keadaan darurat atau bencana, sedangkan Kota Sorong dalam kondisi aman.

Unjuk rasa berlanjut lagi pada Rabu (20/8/2025), berlokasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, kompleks Kantor Wali Kota Sorong.

Berikutnya massa berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada 25 Agustus 2025.

Demo lebih besar pecah lagi Rabu (27/8/2025), massa memblokade Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.

Aksi berujung anarkis, mulai dari perusakan di kantor gubernur hingga penyerangan ke kediaman Gubernur Elisa Kambu.

Massa pun terlibat bentrok dengan aparat keamanan sejak petak hingga Kamis (28/8/2025) subuh.

Seorang warga juga tertembak peluru tajam hingga harus dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu sebelum kemudian dirujuke Manado.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Pacu Daya Saing, Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi ke Level yang Lebih Luas

Teks Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist) Jakartarealtime.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bekerja keras dan mendesak jajaran...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img