Teks Foto: Kombes Pol Abdul Waras, Kapolres Metro Depok. (ist)
Jakartarealtime.id – Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak bernama Altan Kareem Saroyo (7) dan satu orang anak lainnya di lokasi kejadian Tuwa Coffe Shop, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku telah kami amankan, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, Sabtu (18/7/2026).
Kombes Pol Abdul Waras juga menceritakan kronologis sang anak yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh tersangka tersebut.
“Mereka dimasukin ke dalam freezer sampai dua kali, disuruh makan garam, makan saos sambal dikasih air, pindahin air pake tusuk gigi dan makan ayam mentah lalu makan cabe rawit setan berulang kali,” tegas Kombes Pol Abdul Waras.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa,14 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
“Kejadian berawal ketika kedua korban main bersama temanya ke Taman Puri Sriwedari. Orangtua korban mencari kedua anak tersebut yang sudah menghilang hampir 2 jam kurang dikarenakan kedua korban tidak terlihat bermain disekitaran rumah dalam waktu yang cukup lama. Pada akhirnya orangtua korban mendapati kedua korban di TKP Tuwa Coffe Cibubur, Harjamukti, Cimanggis. Saat ditemukan kedua korban dalam kondisi baju basah, celana basah, muka memerah dan lemas,” kata Hamdan Hamid Rahakbauw, SH dan Adv Ronando Siallagan SH, Kuasa Hukum Korban.

Setelah kejadian tindak penganiayaan tersebut kedua korban pulang ke rumah, kemudian salah satu korban menceritakan kejadian tersebut.
“Itu kedua korban setelah dimasukan ke dalam Freezer secara bergantian dengan teman korban dan dipaksa makan cabai setan sebanyak 3 butir, kedua korban juga dipaksa meminum air saos sambal dan makan daging mentah. Kedua korban ditanya oleh pelaku nama ibunya dan diancam jangan bilang ke kedua orangtuanya jika bilang diancam diculik oleh pelaku,” tegas Hamdan Hamid Rahakbauw, SH.
Hingga kini, kedua korban mengalami trauma berat dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Depok dengan nomor perkara NO: LP/B/1516/VII/2026/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA.
Pengusaha Syarief Khan turut membantu kasus tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja pihak Kepolisian Polres Metro Depok, Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melalukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang membuat mereka trauma berat baik fisik maupun psikologis,” tandas Syarief Khan.



