Teks Foto: Pelaku pembunuhan. (ist)
Jakartarealtime.id – Seorang pria bernama Yusak Tiris (35) diringkus polisi setelah menikam pasangan sejoli hingga tewas di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Ternyata, Yusak adalah residivis kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya pada 2020.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban perempuan berinisial FR, yang berlokasi di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di SP 1, Distrik Mariat, Sorong.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, menjelaskan bahwa Yusak sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi menembak kaki kanannya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban serta sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.
“Pelaku melakukan perlawanan dan sempat mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas di bagian kaki,” tegas Afriangga, Kamis (5/2/2026).
Residivis Pembunuhan
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, mengungkapkan bahwa Yusak merupakan residivis kasus pembunuhan istri dan menantunya di Jayapura pada 2020.
Pelaku baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum melakukan aksi keji di Sorong.
“Pelaku sudah dua kali melakukan pembunuhan dengan total empat korban, termasuk sejoli di Sorong. Kasus sebelumnya di Jayapura telah diputus pengadilan,” terang Amry.
Motif Cemburu
Menurut Amry, sebelum kejadian, Yusak sempat menjalin hubungan dengan FR, namun keduanya renggang.
Pelaku dikabarkan marah setelah mengetahui mantan pacarnya itu memiliki pasangan baru.
Yusak kemudian mendatangi rumah FR dan melihat korban bersama kekasih barunya.
Tanpa pikir panjang, ia mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan menikam korban laki-laki berinisial TKR berulang kali, kemudian menyerang FR.
Kedua korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Hasil visum sementara menunjukkan FR mengalami tujuh luka tusukan di dada belakang, sedangkan TKR mengalami tiga tusukan di dada.
Proses Hukum
Yusak kini dijerat dengan Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pisau, motor, serta pakaian yang digunakan saat aksi keji tersebut.
“Motif pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati,” pungkas Amry.



