Diduga Ditipu Perusahaan Kayu Lapis, Dua Orang Investor asal Jakarta Lapor Polisi

Must Read

Teks Foto: W. Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Para Investor BDJ dan Stafnya, Octavin Teddy Pastriyanto. (ist)

Jakartarealtime.id – Dua orang investor asal Jakarta merasa dirugikan oleh sebuah perusahaan kayu lapis atau multiplek di Sukabumi, Jawa Barat, yaitu PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ), yang diduga telah menipu hingga mencapai miliaran rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut, maka JM, Direktur Utama BDJ akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh W. Yogi Widodo, SH, kuasa hukum dari para investor BDJ.

“Ya, betul sudah dilaporkan pada Rabu, tanggal 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan para Terlapor Saudari JM beserta suaminya, yaitu Saudara DH dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata W. Yogi Widodo, SH, selaku Kuasa Hukum dari T yang merupakan salah satu investor BDJ, Kamis (4/6/2026).

Langkah hukum tersebut terpaksa harus ditempuh karena para terlapor tidak juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal pokok dan bagi hasil kepada para investornya meskipun telah diberikan kesempatan dan waktu berbulan-bulan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/3978/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan kerugian sebesar Rp 1.140.000.000

Korban lainnya, D juga melaporkan JM dan DH ke pihak polisi dengan Nomor : STTLP/B/3980/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan kerugian sebesar Rp 645 juta.

W. Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Para Investor BDJ dan Stafnya, Octavin Teddy Pastriyanto. (ist)
W. Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Para Investor BDJ dan Stafnya, Octavin Teddy Pastriyanto. (ist)

Kejadian ini bermula di sekitaran Oktober 2025 ketika seorang pengusaha asal Jakarta ditawari untuk berinvestasi dengan menyuntikkan tambahan modal di BDJ oleh JM dengan iming-iming bagi hasil yang menggiurkan dan modal akan kembali dalam 3 (tiga) bulan.

Yang terjadi sampai saat ini, bagi hasil hanya diberikan sebagian, sementara modal pokok tidak dikembalikan.

Peristiwa serupa menimpa pengusaha lain yang juga berasal dari Jakarta.

Selain berinvestasi di BDJ, jasa outsourcing yang diberikannya ke BDJ juga tidak dibayarkan.

Nilai kerugian total dari dua orang tersebut mencapai hampir Rp 2 miliar.

Untuk meyakinkan korban-korbannya, JM berani memberikan bilyet giro, yang ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak adanya dana di rekening BDJ.

“Kami telah mendapatkan Surat Keterangan Penolakan dari bank yang kami jadikan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh JM dan DH. Ini merupakan mens rea (niat jahat) dari para Terlapor yang tidak terbantahkan,” tegas Yogi.

Lebih lanjut Managing Partner dari Kantor Hukum WIRA Advocates ini menyampaikan bahwa nama Terlapor dan perusahaannya telah masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) karena kenekatannya mengeluarkan bilyet giro untuk mengelabui para investor agar mau menyerahkan uang mereka.

Teks Foto: W. Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Para Investor BDJ dan Stafnya, Octavin Teddy Pastriyanto. (ist)

Konsekuensi yang harus ditanggung sangat berat, mulai dari penutupan rekening giro, penarikan buku giro yang masih tersisa serta penilaian buruk dari perbankan.

“Ini kasus yang sangat serius, seorang Direktur Utama perusahaan swasta kok memperlakukan dana investor dengan semena-mena, menipu, dan menyebarkan giro kosong. Tidak pantas dan sangat memalukan. Kami pastikan pidananya berjalan, dan kami juga akan gugat secara perdata, karena BDJ telah melakukan wanprestasi. Bahkan kalau perlu akan kami pailitkan serta kami kejar seluruh aset pribadinya kemana pun disembunyikan untuk disita sebagai jaminan,” tegas Yogi.

Dengan adanya Laporan Polisi di Polda Metro Jaya ini, maka JM dan DH dipersangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan atau denda paling banyak kategori V, dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan atau denda paling banyak kategori IV.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Aditya Gumay Dukung Agus Hendra Jaya dan Amir Gumay, Garap Film ‘Ghost Buzzer’

Teks Foto: Teks Foto: Para Pemain Film 'Ghost Buzzer'. (ist) Jakartarealtime.id - Ada kabar menggembirakan dari PH M8 Pictures bekerja...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img