Teks Foto: Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI, Laode Nusriadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong. (ist)
Jakartarealtime.id – Pemprov Papua menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR Papua, Senin (16/6/2025).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI, Laode Nusriadi, menyerahkan laporan kepada Pemprov Papua.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurut Laode, hasil audit tetap memuat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
Meski demikian, catatan itu tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.
“BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Papua. Dokumen tersebut memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 laporan hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di provinsi dan kabupaten/kota selama 2024. BPK juga memeriksa 96 laporan dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” paparnya.
Laode berharap dokumen ini dapat menjadi rujukan pembinaan oleh Gubernur Papua kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota.
“Selain itu, dokumen ini juga dapat memperkuat fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” tegas Laode.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan laporan ini bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan.
Menurutnya, laporan ini menjadi sarana introspeksi dan evaluasi bersama.
“Saya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pembenahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ramses.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Denny Bonai, menyatakan lembaganya akan mengawal tindak lanjut laporan pemeriksaan ini.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam jangka waktu 60 hari.
“Saya mengajak seluruh kepala organisasi perangkat daerah menjalankan arahan Penjabat Gubernur Papua secara sungguh-sungguh. Dengan begitu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Denny.
Denny menambahkan, DPR Papua sangat yakin dan percaya dalam memberikan opini atas laporan keuangan daerah tentunya berdasarkan standar dan kriteria yang berlaku.



