Gubernur Papua Tengah Tegaskan Semua Perizinan Minerba, Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat

Must Read

Teks Foto: Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (ist)

Jakartarealtime.id – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH menyampaikan seluruh perizinan minerba (pertambangan mineral dan batubara) diatur oleh ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.

Dalam regulasi lainnya yang mengatur perizinan ini adalah PP Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” ucap Meki Nawipa di Nabire, Kamis (17/7/2025).

Gubernur Meki berharap semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah. Itu tidak benar, aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat,” pungkas mantan Bupati Paniai ini.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Film ‘Danur: The Last Chapter’, jadikan Prilly Latuconsina Merasa Sukses Bintangi Genre Horor

Teks Foto: Prilly Latuconsina dan lainnya. (ist) Jakartarealtime.id - Aktris Prilly Latuconsina merasa bangga dan terharu lantaran bisa merampungkan film...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img