Teks Foto: Fenomena sampah rumah tangga kembali berserakan di sejumlah ruas jalan Rajawali, areal TPS Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (ist)
Jakartarealtime.id – Di awal tahun 2026, terpantau sampah rumah tangga berserakan di sejumlah ruas jalan utama Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), Kamis (1/1/2026).
Sejak pukul 07.00 WIT, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Rajawali.
Akbar (31) warga Kota Sorong mengatakan, kondisi tersebut merusak wajah kota dan citra daerah.
“Sampah di Jalan Jenderal Ahmad Yani ini sudah tiga hari tidak diangkut,” tegas,” Akbar.
Ia mengaku tidak mengetahui kendala yang menyebabkan sampah belum dibersihkan, namun merasa risih dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong seharusnya tertata dengan baik dan bebas dari sampah berserakan.
“Sampah sering berserakan sepertinya wajar kalau Kota Sorong dijuluki ‘Sorong Kota Sampah’,” tegasnya.
Akbar berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak terus dibiarkan, terutama di jalan-jalan utama ibu kota provinsi.
Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkutan sampah disebabkan adanya pemalangan area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sorong-Makbon oleh pemilik hak ulayat.
“Kami akui aktivitas pengangkutan sempat terlambat karena kemarin TPA dipalang,” paparnya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah telah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan aktivitas pengangkutan sampah kembali berjalan.
Sampah juga terlihat menumpuk di sejumlah lokasi lain, seperti Jalan Pendidikan, Kilometer 10, serta di depan Taman Sorong City.
Perda Sampah Kota Sorong
Untuk menertibkan pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Sorong telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur tata cara pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai pihak, serta menekankan pentingnya ketegasan dan pengawasan pemerintah agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan sesuai aturan.
Selain itu, jam pembuangan sampah di Kota Sorong telah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).



