7 Narapidana Lapas Sorong Papua Kabur, Ini Dia Identitasnya

Must Read

Jakartarealtime.id – Sebanyak tujuh narapidana di Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya, kabur dari tahanan setelah membobol tembok sel dengan sendok.

Aksi pelarian ini terjadi pada Rabu (2/4/2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat, Hensa Susanto, mengonfirmasi bahwa para napi yang kabur terlibat dalam berbagai kasus kriminal.

Kasus yang menjerat mereka meliputi pencurian, penganiayaan, dan narkoba.

Otoritas setempat kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap para napi yang kabur tersebut.

Pihak kepolisian telah dikerahkan untuk menyisir area sekitar guna menemukan para napi yang melarikan diri.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Papua Barat akan relokasi bangunan Lapas Kelas II B Sorong imbas tujuh napi kabur seusai bobol dinding tahanan.

Kepala Kanwil Dirjenpas Papua Barat, Hensah mengatakan, kondisi Lapas Kelas II B Sorong ini selama musim hujan dindingnya sering terendam banjir sehingga sudah keropos.

“Mereka kabur karena bobol dinding yang keropos menggunakan sendok makan, kita akui dinding itu memang sering terendam banjir,” kata Hensah kepada awak media di Lapas Kelas II B Sorong, Rabu (2/4/2025).

Melihat kondisi ini, pihaknya akan segera usulkan kepada pemerintah agar persoalan ini bisa dicarikan solusi, sehingga Lapas Sorong juga direlokasi ke tempat yang lebih layak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyadari saat ini Lapas Kelas II B Sorong kondisinya jumlah tahanan sudah melebihi kapasitas, sehingga harus dicarikan solusi lain agar lebih aman.

Kepala Kanwil Dirjenpas Papua Barat, Hensah. (ist)

Menurutnya, jumlah penghuni yang harusnya berasa di Lapas Sorong berjumlah 250 orang, namun justru membengkak jadi 500 tahanan.

“Kita usulkan bangunan ini harus direlokasi agar dia lebih representatif, supaya tidak lagi terendam banjir seperti saat ini,” katanya.

“Kalau indikasi kelalaian petugas memang itu pasti ada saja, kita akan periksa nanti,” tegasnya.

Berikut identitas Napi yang Kabur diantaranya sebagai berikut:

Apolos Aikingging (21) – Terlibat dalam pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramik Kisor, Kabupaten Maybrat, pada tahun 2021.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Adam Rematobi (32) – Spesialis curanmor yang telah mencuri sekitar 20 unit kendaraan roda dua di wilayah Kota Sorong.

Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Akmal Ohorela (24) – Terbukti terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Irfan Lacina (30) – Terlibat dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Josua Jeferson Giwa (22) – Dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan, dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Teddy Freend Yasso (38) – Ditangkap dalam kasus narkotika dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jenly Willan Assa (21) – Juga terlibat kasus narkotika dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Perkuat Ekosistem Pembangunan Kota, Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System

Teks Foto: Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo saat Urban Talks BUMD dalam rangkaian Jakarta Future Festival 2026...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img