Teks Foto: Wagub Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau. (ist)
Jakartarealtime.id – Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau menegaskan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) punya peran menciptakan kepastian hukum atas setiap transaksi pertanahan.
IPPAT juga berperan mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah yang sering menimbulkan sengketa.
“PPAT harus hadir memberikan jaminan hukum agar tidak ada lagi masalah seperti ini,” kata Ahmad Nausrau di Kota Sorong, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan Papua Barat Daya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
IPPAT mendorong percepatan pembangunan, khususnya penyelesaian aspek legalitas lahan.
“PPAT hadir memberikan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi,” sambungnya.
Ahmad mengajak anggota IPPAT meningkatkan kompetensi, memperkuat integritas, dan memperkokoh sinergi dengan pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hanya dengan kerja sama solid, kita bisa menciptakan tata kelola pertanahan tertib, aman, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
IPPAT Papua Barat sudah berkontribusi nyata, mendukung proses administrasi pertanahan serta pembuatan akta bagi koperasi dan lembaga ekonomi masyarakat.
Sinergi tersebut terus ditingkatkan, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun Papua Barat Daya maju dan berkeadilan.
“Kami berharap IPPAT terus menjadi organisasi profesional, kuat, berintegritas, dan berkontribusi dalam pembangunan,” pungkas Ahmad.



