Rakerda Kejati Papua Barat, Ungkap 42 Perkara Korupsi Dieksekusi Tahun Ini

Must Read

Teks Foto: Pembukaan Rakerda di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (ist)

Jakartarealtime.id – Kejati Papua Barat mengumpulkan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Manokwari, Kamis (18/12/2025).

Rakerda ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: KEP-60/R.2/CR.2/12/2025 tentang pembentukan panitia rapat kerja daerah menghadirkan para Kepala Kejaksaan Negeri di Papua Barat dan Papua Barat Daya serta para Kordinator dan Asisten.

Dalam rakerda tersebut disampaikan bahwa Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat sepanjang Tahun 2025 telah menangani sejumlah perkara terutama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Luhur Istighfar mengatakan, selama tahun 2025, Kejati Papua Barat telah melakukan penyelidikan sebanyak 13 perkara, sedangkan 10 Perkara masuk penyidikan.

Selain itu, Kejari Manokwari melakukan penyelidikan empat perkara.

Lalu, enam perkara termasuk tunggakan tahun lalu masuk penyidikan sepanjang tahun 2025.

“Tuntutan enam perkara dan juga telah dilakukan eksekusi,” kata Luhur Istighfar.

Kemudian, Kejari Sorong Papua Barat Daya berhasil melakukan penyelidikan tujuh perkara dan penyidikan dua perkara, serta 10 perkara masuk penuntutan dan eksekusi sembilan Perkara.

Sementara itu, menurut Luhur, Kejari Fakfak Papua Barat pada tahun 2025, menangani tujuh perkara masuk penyelidikan dan dua Perkara masuk penyidikan.

Kemudian, tuntutan terdapat dua perkara dan mengeksekusi tiga perkara.

Selanjutnya Kejari Teluk Bintuni terdapat empat penyelidikan dan dua penyidikan perkara.

Lalu, penuntutan ada 12 perkara dan 14 perkara telah dieksekusi.

Kejari Kaimana pada tahun 2025, melakukan penyelidikan empat perkara, 5 penyidikan perkara, satu perkara dilakukan penuntutan, serta eksekusi tiga perkara.

“Total perkara Korupsi yang ditangani Kejati dan para Kejari di Papua Barat dan Papua Barat Daya terdapat 39 perkara masih penyelidikan dan perkara yang masuk penyidikan sebanyak 27. Kemudian, penuntutan sebanyak 30 perkara dan eksekusi sebanyak 42 perkara,” kata Wakajati.

Dalam rakerda itu juga dilakukan evaluasi capaian kerja sepanjang tahun 2025.

Disebutkan bahwa beberapa perkara masih menjadi tunggakan, di antaranya perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Speedboad Marampa yang menelan Anggaran sekitar Rp 19 Miliar lebih.

Sementara itu, Kejari Manokwari disebut masih menangani perkara dugaan korupsi di Bawaslu Manokwari, dan perkara dugaan korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

Luhur mengatakan, rakerda ini sebagai evaluasi kinerja tahunan untuk masing-masing bidang dan satuan kerja yang ada di daerah.

Serta, meninjau dan menilai target pencapaian seluruh satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Negeri.

“Sebagai ajang Konsolidasi untuk menyatukan persepsi, pandangan, dan langkah seluruh jajaran Kejati Papua Barat, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Sebagai sarana untuk sinkronisasi Program Kerja serta menyelaraskan program kerja daerah dengan kebijakan dan program kerja nasional yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.

Tak hanya itu, Luhur yang juga menjabat sebagai Plh Kajati Papua Barat mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rakerda untuk membuat perencanaan dan anggaran, serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun berikutnya yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah.

“Dalam hal Penegakan Hukum untuk dapat dilakukan evaluasi dan merumuskan strategi untuk dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara di bidang pidana umum, pidana khusus, dan perdata/tata usaha negara (Datun), termasuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara,” tegasnya.

Menurut Luhur, terkait Pembinaan dapat merumuskan kebijakan internal terkait pembinaan sumber daya manusia (SDM), sarana/prasarana, dan tata kelola administrasi agar lebih profesional, modern, dan akuntabel.

Sedangkan Pengawasan bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan memastikan integritas serta disiplin seluruh pegawai Kejaksaan di Papua Barat.

“Ini Agar dapat meningkatkan Inovasi dalam hal Pelayanan Publik serta dapat mengidentifikasi kebutuhan inovasi dalam pelayanan publik dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum yang ada di Kejaksaan,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Betrand Peto dan Rara Sudirman Merasa Punya Chemistry di Pertandingan Badminton ‘Sportstive+’

Teks Foto: Betrand Putra Onsu dan Rara Sudirman. (ist) Jakartarealtime.id - Pertandingan Badminton selebritis yang diselenggarakan RCTI berlangsung meriah. Pasangan ganda...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img