Polres Raja Ampat Musnahkan Barang Bukti Miras dan Bom Ikan

Must Read

Teks Foto: Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai memimpin pemusnahan barang bukti miras dan bom ikan di Mapolres bersama Komandan Kodim 1805 Letkol Inf Syahrul Usman, Ketua Komisi III DPRK Ruben Sauyai, dan Danpos AL Waisai. (ist)

Jakartarealtime.id – Polres Raja Ampat baru saja melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dan bom ikan di halaman Mapolres setempat.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktavianus Tegai bersama jajaran pejabat utama Polres

Turut hadir melakukan pemusnahan barang bukti ini Komandan Kodim 1805 Raja Ampat Letkol Inf Syahrul Usman, Komandan Pos AL Waisai Lettu Laut Rano Sutanto, Ketua Komisi III DPRK Raja Ampat Ruben Sauyai, dan beberapa tokoh agama.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sebagian dari total barang bukti yang didapat dari pelaku untuk dipublikasikan,” tegas AKBP Jems Oktavianus Tegai, Rabu (31/12/2025).

Barang bukti miras yang dimusnahkan mencakup vodka 60 botol, bir 58 kaleng, whisky robinson 50 botol, serta miras cap tikus 178 liter.

Selain minuman beralkohol, kata Kapolres, pihaknya juga melakukan pemusnaha barang bukti kejahatan bom ikan yang terdiri dari 9 botol bom ikan berukuran sedang dan 9 botol berukuran besar.

Menurut Kapolres, kasus bom ikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II.

Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Iptu I Made Ariawan menambahkan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi rutin dan operasi lilin Dofior tahun 2025.

Polres Raja Ampat juga memusnahkan barang bukti lain berupa meriam sepritus 20 unit, knalpot brong 10 unit, dan satu batang kayu dari kasus penganiayaan di wilayah Polsek Waigeo Selatan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Pacu Daya Saing, Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi ke Level yang Lebih Luas

Teks Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist) Jakartarealtime.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bekerja keras dan mendesak jajaran...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img