Polres Mimika Awasi Penjualan Kembang Api, Jelang Perayaan Nataru 2026

Must Read

Teks Foto: Ilustrasi Kembang Api. (ist)

Jakartarealtime.id – Polres Mimika mengawasi penjualan kembang api jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mulai dari ditributor, agen atau hulu hingga ke para pengecer atau di hilir.

Kasat Intelkam Polres Mimika, AKP Gatot Tri Gunawan mengatakan, pengawasan penjualan tersebut dilakukan mulai dari saat distributor memasukan kembang api, penjulan oleh agen hingga pengecer.

“Ditekankan (kepada agen dan pengecer) harus memperjual belikan kembang api sesuai jenis dan merek yang tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dan Yanmas Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah,” papar AKP Gatot Tri Gunawan.

AKP Gatot juga mengatakan distributor yang mendistribusikan kembang api sebelumnya juga sudah mendapatkan izin penjualan maupun pembelian, langsung dari Baintelkam Mabes Polri.

Sedangkan untuk agen mendapatkan surat keterangan untuk penjualan dan memasarkan kembang api mainan di wilayah Mimika.

Langkah pengawasan yang dilakukan antara lain pengecekan secara rutin jumlah dan stok kembang api yang diperjualbelikan, sesuai surat keterangan dari Kepolisian langsung ke agen yang sudah mendapat surat izin.

“Agen yang mendapat surat izin itu ada tiga pertama Maria Siuvalina di depan Timika Mall, agen Heriyanto di Jalan Hasanuddin dan agen Andre Natalis Maturnong di Jalan Hasanuddin, selain itu dilakukan juga pengecekan secara langsung kepada pengecer yang tersebar, dengan melibatkan Kepolisian lain seperti personel dari Sabhara, Reskrim, Humas, Binmas maupun Polsek,” jelasnya.

Dikatakan, pegecekan langsung dilakukan untuk memastikan jenis atau merk kembang api yang dijual hanya jenis yang sudah memiliki izin, bukan petasan atau mercon.

“Hanya kembang api yang ukuranya kurang dari 2 inci yang dapat diperjualbelikan kepada masyarakat sedangkan yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian, dan penggunan yang diterbitkan Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam, termasuk untuk kepentingan pertunjukan,” paparnya.

AKP Gatot menambahkan, dasar hukum terkait kembang api diatur dalam, UU Darurat No 12 tahun 1951, UU Bunga Api tahun 1932 LN 1932, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perkap No 17 tahun 2017 tentang Perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Pacu Daya Saing, Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi ke Level yang Lebih Luas

Teks Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist) Jakartarealtime.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bekerja keras dan mendesak jajaran...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img