Teks Foto: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai. (ist)
Jakartarealtime.id – Pemprov Papua Tengah menegaskan haknya untuk terlibat dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, seiring status Papua Tengah sebagai daerah otonom baru.
John Gobai mengatakan Papua Tengah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, sehingga seluruh aset dan dokumen pada delapan kabupaten secara otomatis menjadi kewenangan Provinsi Papua Tengah.
“Papua Tengah itu kan daerah otonom baru yang terbentuk karena Undang-Undang 15 Tahun 2022. Semua personil, dokumen, sarana dan prasarana yang ada di wilayah delapan kabupaten dalam cakupan Provinsi Papua Tengah itu menjadi aset dan dokumen dari Provinsi Papua Tengah,” papar John Gobai, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, divestasi saham hanya dapat dilakukan oleh daerah yang wilayah operasional perusahaannya berada di Provinsi Papua Tengah.
Karena itu, pemerintah daerah berhak terlibat langsung dalam proses tersebut.
“Divestasi saham itu untuk sebuah badan usaha yang wilayah operasinya ada di Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, Provinsi Papua Tengah juga sudah dan sedang menyiapkan langkah-langkah untuk ikut terlibat dalam proses divestasi saham. Itu sudah semestinya karena undang-undang, tidak perlu dipaksa,” ungkapnya.
DPR Papua Tengah juga menjelaskan pemerintah daerah akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sebagai sarana keterlibatan dalam skema divestasi sesuai ketentuan hukum.



