Teks Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ist)
Jakartarealtime.id – Pemkot Sorong melalui Dinas Sosial memfasilitasi reaktivasi 66.000 peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan, untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani di Sorong mengatakan reaktivasi ini dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Sosial.
“Peserta BPJS yang dinonaktifkan harus membawa surat keterangan berobat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit ke Dinas Sosial, lengkap dengan kartu identitas dan kartu BPJS, kemudian kami melakukan verifikasi dan mengusulkan reaktivasi ke pusat,” tegas Muliani.
Ia menambahkan, setelah disetujui oleh pusat, BPJS peserta dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.
Proses ini tetap memperhatikan syarat administratif meski peserta tidak sedang sakit.
“Kami berkoordinasi dengan 11 puskesmas di Kota Sorong agar masyarakat tetap bisa memperoleh surat keterangan berobat meski mereka sehat, sehingga memudahkan proses reaktivasi,” tegas Muliani.
Muliani juga menjelaskan, sebagian besar peserta yang dinonaktifkan berada di desil 6-10, yaitu kategori masyarakat mampu hingga sangat mampu, serta ada yang datanya belum tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia mengatakan, kebijakan reaktivasi ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
“Meski secara aturan desil 6-10 seharusnya tidak lagi mendapatkan pelayanan PBJK, pemerintah pusat mengizinkan reaktivasi untuk kasus darurat. Ini memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan kesehatan,” paparnya.
Desil merupakan kategori kesejahteraan masyarakat yang dibagi dari 1–10, dengan desil 1-5 untuk kategori miskin hingga pas-pasan, dan desil 6-10 untuk kelompok mampu hingga sangat mampu, berdasarkan penghasilan, pekerjaan, dan indikator lain seperti penggunaan listrik.
Dengan program reaktivasi ini, dia memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan secara merata dan tepat sasaran, sesuai arahan pemerintah pusat.



