Teks Foto: Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Herman Kayame dan lainnya. (ist)
Jakartarealtime.id – Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Herman Kayame, mengatakan Papua Tengah memiliki hutan seluas 6,7 juta hektare yang menjadi sumber daya strategis sehingga, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Perda kompensasi ini akan menjadi instrumen daerah untuk mengurangi konflik sosial.
Selain itu, regulasi ini juga dapat mendorong transparansi tata kelola hutan.
“Regulasi yang mengatur tentang kompensasi untuk masyarakat dapat memberikan landasan yang kuat bagi pemilik hak ulayat,” tegas Herman di Nabire, Papua Tengah, Jumat (5/12/2025).
Herman menjelaskan, bahwa Perda ini disiapkan untuk menjamin masyarakat hukum adat memperoleh kompensasi yang adil.
Penyusunan Perda ini merupakan upaya Pemprov dalam mengimplementasikan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua mengenai pengelolaan hutan.
“Kami berharap seminar ini dapat menghasilkan masukan dari masyarakat adat, akademisi, dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH),” ucap Herman.
Kolaborasi semua pihak juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi PBPH dalam pemenuhan kewajiban sosial.
“Karena pada akhirnya, regulasi ini akan berdampak positif pada iklim investasi yang baik dan berkelanjutan di Papua Tengah,” tandas Herman.



