Teks Foto: Abraham Kabey dan kedua cucu (anak Irene Sokoy) saat berdiri di makam Irene Sokoy. (ist)
Jakartarealtime.id – Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Irene Sokoy, ibu hamil yang meninggal bersama bayi yang dikandungnya setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Matius mengatakan tragedi tersebut sebagai bukti kebobrokan layanan kesehatan di Papua dan berjanji melakukan evaluasi total.
“Saya mohon maaf atas kebodohan jajaran pemerintah dari atas sampai bawah. Ini contoh kebobrokan pelayanan kesehatan di Papua,” tegas Fakhiri usai mendatangi rumah keluarga Irene di Kampung Hobong, Distrik Sentani, Sabtu (22/11/2025).
Ia mengakui banyak fasilitas kesehatan di Papua tidak dikelola dengan baik, termasuk peralatan medis yang rusak.
Karena itu, ia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit, termasuk mengganti para direktur RS yang berada di bawah pemerintah provinsi.
“Banyak peralatan medis rusak karena tidak dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Fakhiri mengatakan dirinya telah meminta bantuan langsung kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki layanan rumah sakit di Papua.
“Saya pastikan akan membenahi semua ini,” tegas mantan Kapolda Papua tersebut.
Gubenur juga menjelaskan komitmennya menyatukan seluruh direktur rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengutamakan keselamatan pasien di atas semua prosedur administrasi.
“Layani dulu pasien, baru urus yang lain. Tidak ada alasan,” ucapnya.
Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey yang juga mertua almarhum menceritakan Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11/2025).
Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat.
Proses pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
“Pelayanan sangat lama, hampir jam 12 malam surat belum dibuat,” tegas Abraham.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
“Bukan pertolongan yang diberikan, tapi kami diminta bayar uang muka,” tegas Abraham.
Klarifikasi Rumah Sakit Ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yowari, Maryen Braweri kemudian memberikan larifikasi terkait kejadian tersebut.
Maryen mengatakan, pasien diantar oleh keluarga ke RSUD Yowari pada Minggu (16/11/2025) sore dan rencananya melahirkan secara normal di RSUD Yowari.
“Pada saat pasien datang itu sudah pembukaan lima dan sampai 22.10 WIT baru pembukaan lengkap dan bayi sudah kelihatan. Namun karena kondisi jantung janin menurun, maka dokter menyarankan untuk operasi,” tegasnya.
Namun, karena dokter kandungan di RSUD Yowari tak berada ditempat, pihak rumah sakit merujuk pasien ke RS Dian Harapan.
“Untuk dokter kandungan di rumah sakit Yowari hanya ada satu orang, namun sedang ada kegiatan di luar kota, sehingga kami koordinasi dengan RS Dian Harapan untuk dirujuk ke sana,” tegasnya.
Dari koordinasi itu, pasien Irine Sokoy dirujuk ke RS Dian Harapan didampingi oleh dua perawat bersama keluarga menggunakan ambulans RSUD Yowari.
Namun dalam perjalanan, kata dia, RS Dian Harapan mengabarkan melalui sambungan telephone bahwa ruang untuk BPJS Kesehatan kelas III sedang penuh dan dokter spesialis anastesi juga tidak ada.
“Makanya pasien dibawa ke RSUD Abepura dengan alasan lokasi terdekat,” ucap dia.
Saat pasien tiba di RSUD Abepura, ia ditolak dengan alasan ruang operasi sedang direnovasi, sehingga pasien dibawa ke RS Bhayangkara.
Keluar dari RSUD Abepura, pasien dibawa ke RS Bhayangkara dengan pertimbangan lokasi terdekat dan pasien harus segera ditangani.
Namun, saat sampai di sana, ruang untuk BPJS kelas III dalam keadaan penuh dan hanya tersedia ruang VIP, tetapi pasien harus membayar uang muka sebesar Rp 4 juta.
“Di satu sisi keluarga tidak bawa uang, sehingga petugas kami minta untuk dilakukan tindakan, tetapi karena tidak terima akhirnya pasien dibawa menuju ke rumah sakit RSUD Jayapura,” tegasnya.
Dalam perjalanan ke RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang-kejang sehingga mobil kembali ke RS Bhayangkara.
Namun, dalam perjalanan itu, pasien menghembuskan nafas terakhir.
Maryen Braweri mengaku bahwa seluruh prosedur sudah dilaksanakan oleh RSUD Yowari dalam menangani pasien.
“Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Di sini memang hanya ada 1 dokter dan saat itu berada di luar kota, namun petugas kita terus berkoordinasi dengan dokter dalam menangani pasien hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain,” tegasnya.
Direktur RS Bhayangkara, AKBP dr Romy Sebastian, memberikan klarifikasi bahwa rujukan Irene dari RSUD Yowari tidak melalui Sistem Rujukan (Sisrut), sehingga pihaknya tidak mendapat informasi riwayat keluhan pasien.
“Saat dibawa ke RS Bhayangkara kami langsung melakukan pemeriksaan dan pasien Irene Sokoy termasuk dalam pasien BPJS PBI,” tegasnya.
Romy menegaskan rumah sakit tidak menolak pasien, namun ruang kelas 3 penuh dan yang tersedia hanya kamar VIP.
“Kami menawarkan pasien untuk sebagai pasien umum,” pungkasnya.



