Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Vonis 4 Aktivis Papua Merdeka 7 Bulan Penjara

Must Read

Teks Foto: Aktivis Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB), yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. (ist)

Jakartarealtime.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada empat aktivis Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB), yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

Majelis hakim menilai keempat aktivis Papua Merdeka terbukti melakukan makar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa yang membacakan putusan mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar. Majelis hakim menilai putusan sudah sesuai dengan tuntutan kedua dari JPU yakni pasal 106 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan secara seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya saat membacakan amar putusan di Ruang Harifin Tumpa PN Makassar, Rabu (19/11/2025).

Saat sidang, Herbert menyebut hal yang memberatkan terhadap keempat tersangka yakni mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, majelis hakim menilai keempat tersangka bersikap sopan dan koperatif.

“Hal meringankan keempat terdakwa karena bersikap sopan dan koperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana,” ungkapnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sekadar diketahui, vonis yang diberikan terhadap keempat terdakwa lebih rendah satu bulan daripada tuntutan JPU.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy mengaku menerima putusan Majelis Hakim PN Makassar.

Meski tak mengajukan banding, Christian keberatan atas substansi putusan.

Dakwaan JPU

“Kami tetap tidak sependapat (dakwaan JPU), karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” ucapnya.

Sidang pembacaan putusan di PN Makassar dilakukan pengamanan ketat.

Bahkan, sekitar 500 personel polisi disiagakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Ketua Asbanda, Agus H Widodo Harap BPD Harus Naik Kelas, jadi Orkestrator Keuangan Daerah

Teks Foto: Ketua Asbanda, Agus H. Widodo dan lainnya. (ist) Jakartarealtime.id - Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Agus...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img