Teks Foto: DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah menggelar rapat. (ist)
Jakartarealtime.id – DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah menggelar rapat Harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat dilaksanakan di ruang Komisi Gedung DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu (5/11/2025) ini dipimpin oleh Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Raweyai.
Nancy mengatakan, rapat tersebut merupakan momen penting bagi Papua Tengah untuk mulai mengatur perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, Pemprov Papua Tengah, DPR juga telah melakukan FGD yang melibatkan berbagai pihak, seperti MRP Pokja Perempuan masyarakat adat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
FGD secara daring dengan Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) sudah dilakukan itu untuk memperkuat peran perda ini agar bisa mendapat perhatian di tingkat nasional.
“Untuk itu kami terus mendorong, serta melakukan konsultasi publik melibatkan banyak pihak,” tegas Nancy.
Perda ini dianggap penting di Papua Tengah karena, sampai hari ini perempuan masih sering ditempatkan sebagai second class.
Padahal menurut dia, perempuan merupakan satu-satunya makhluk Tuhan diberikan anugerah untuk melahirkan kehidupan.
Perda-perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum tetapi juga sebagai sarana edukasi dan literasi bagi masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.
“Adat yang baik harus kita jaga, tapi yang keliru perlu kita perbaiki melalui pemahaman dan edukasi,” ujarnya.
Nancy berharap, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan perda tersebut.
“Komunikasi dan koordinasi lintas sektor sangat penting. Edukasi, informasi, dan sosialisasi harus mencakup seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat,” tandasnya.



