Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Tahan 12 Penambang Emas Ilegal di Tambrauw

Must Read

Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung. (ist)

Jakartarealtime.id – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung di Sorong mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang kembali beroperasi, meski sebelumnya telah diberikan peringatan.

“Sebanyak 12 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sorong,” tegas Kombes Pol Iwan Manurung.

Ia menjelaskan, pada November 2025 pihaknya telah melakukan imbauan serta memasang plang larangan penambangan di lokasi tersebut.

Namun, berdasarkan laporan terbaru, aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan sehingga polisi langsung melakukan penindakan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menemukan tiga camp penambangan yang masih aktif beroperasi.

Dari tiga camp tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tiga camp itu, masing-masing diisi dua hingga tiga orang yang bekerja secara berkelompok,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 161.

“Sebanyak 10 orang dikenakan Pasal 158, sementara dua orang lainnya dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan para pelaku melakukan aktivitas penambangan menggunakan peralatan seperti mesin dompeng, selang penyedot, dan alat pendukung lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas tersebut baru kembali dilakukan sejak Selasa lalu.

“Untuk aktivitas pada tahun-tahun sebelumnya masih kami dalami. Fokus kami saat ini pada barang bukti yang ditemukan di lokasi,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas hasil tambang dalam plastik milik tiga tersangka berinisial BR, AN, dan HR, serta emas kotor yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram.

“Untuk berat pastinya, kami masih menunggu hasil penimbangan dari pegadaian. Selanjutnya kadar emas akan diperiksa di laboratorium di Jayapura,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta terkait status perizinan wilayah tambang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui seluruh tersangka bukan merupakan orang asli Papua. Sebagian merupakan warga Sorong, sementara lainnya berasal dari luar Papua,” jelasnya.

Terkait hasil tambang, Kombes Pol Iwan menyebutkan emas hasil penambangan sebelumnya diduga dijual ke Makassar.

Namun, untuk aktivitas tahun ini, emas tersebut belum sempat dipasarkan.

Saat ini, kata dia, lokasi tambang kembali dipasangi plang larangan.

Meski demikian, pihak kepolisian mengakui pengawasan di wilayah yang luas menjadi tantangan tersendiri.

“Kami sudah pasang kembali plang larangan, untuk pemasangan garis polisi, wilayahnya cukup luas sehingga membutuhkan banyak perlengkapan,” tandasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Pacu Daya Saing, Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi ke Level yang Lebih Luas

Teks Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist) Jakartarealtime.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bekerja keras dan mendesak jajaran...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img