Teks Foto: Ilustrasi Uang. (ist)
Jakartarealtime.id – Kota dan Kabupaten di Papua Tengah menjerit pasalnya dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 3,2 Triliun atau 69 persen dari tahun 2025.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Provinsi Papua Tengah mengalami penurunan drastis dari Rp 1 triliun menjadi Rp 346 miliar.
Kabupaten Puncak Jaya mendapat DBH terkecil.
Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 135 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 43 miliar.
Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Papua Tengah
NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Papua Tengah 1,044.01 M 346,38 M
Kab. Mimika 2,374.32 M 708,77 M
Kab. Nabire 152.19 M 50,66 M
Kab. Paniai 206.52 M 68,22 M
Kab. Puncak Jaya 135.76 M 43,84 M
Kab. Dogiyai 206.45 M 68,27 M
Kab. Puncak 205.82 M 66,43 M
Kab. Intan Jaya 198.4 M 66,37 M
Kab. Deiyai 198.49 M 65,15 M
TOTAL 4,721.96 M 1,484,14 M
DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Jenis-jenis DBH meliputi
DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.



