Teks Foto: Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta. (ist)
Jakartarealtime.id – Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 lalu.
Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dinilai mencederai prinsip demokrasi diantaranya sekretaris panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
“Kemudian surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah dan terjadi mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih,” katanya di Jayapura, pada Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan PSU lagi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah.
“13 TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura,” ungkapnya.
Yofrey menjelaskan di Kabupaten Jayapura ada empat TPS, satu TPS di Sarmi, empat TPS di Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen satu TPS, dan TPS di Kota Jayapura.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” ucap Yofrey.
Dia menambahkan Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus 2025 untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.
“Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.



