Teks Foto: Para kuasa hukum terdakwa Reinhart Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (mia)
Jakartarealtime.id – Jalannya persidangan perkara pidana yang menjerat terdakwa Reinhart Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), berlangsung penuh kekecewaan lantaran JPU Refina Dona Sihombing dan jaksa lainnya diduga lupa agenda atas Perlawanan atau Eksepsi Panasihat Hukum Terdakwa.
JPU dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara mulai dari sidang Perdana 2 Surat Dakwaan yang isi satu sama lainnya berbeda-beda, padahal Surat Dakwaan adalah hal yang dangat fundamental dalam perkara pidana.
“Kami heran, kenapa JPU dari Kejati DKI Jakarta lho, bisa lupa ingatan dan tidak membawa dokumen tanggapan alasannya tertukar, ditambah agendanya minta putusan sela, jelas ini banyak dugaan kejanggalan,” kata Dr. Nyoman Rae, SH, MH, kuasa hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026).
Akibat masalah tersebut persidangan sempat diskors atau ditunda.
Sidang dengan nomer perkara 394/Pdt.B/2026/PN.JKT.BRT itu telah dijalani terdakwa selama 90 hari dan dilakukan penahanan meski unsur dugaan tindak pidana yang dituduhkan dinilai belum dijabarkan secara jelas dan rinci dalam Surat Dakwaan ganda.

Dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Penetapan Majelis hakim atas Permohonan Penagguhan Penahanan yang diajukan keluarga dan Penasihat Hukum, hakim sebelumnya sempat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Reinhart Muljadi dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai membutuhkan perhatian serius sesuai hasil observasi dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, disertai seluruh dokumen medis pendukung juga telah disampaikan secara lengkap oleh pihak kuasa hukum.
Namun keputusan tersebut kembali berubah setelah adanya perlawanan dari pihak JPU, hingga pada akhirnya penangguhan penahanan dibatalkan.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan dari tim kuasa hukum yang menilai hak-hak terdakwa belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.padahal berdasarkan hasil diagnosa Terdakwa mengalami Sakit Diabetes, darah tinggi dan jantung kronis setelah pemasangan ring ke-7.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini. Mulai dari 2 surat dakwaan yang isinya berbeda, rumusan dan kerugian, rumusan perbuatan pidana Terdakwa yang tidak jelas sampai keengganan JPU memberikan berkas secara lengkap kepada penasihat hukum dalam Kepentingan Pembelaan.
Hal lain yang paling tidak ada keadilan, persoalan yang berkaitan dengan kesehatan terdakwa yang seolah diabaikan. Ini menimbulkan kesan adanya dugaan ketimpangan kekuatan besar melalui tangan sang JPU terhadap Terdakwa,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Ignasius W. Mudja, S.Sos, SH, MH.
JPU tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mengabaikan HAM, bahkan ketika Terdakwa ingin buang air besarpun dilarang dan bahkan dibentak oleh sang JPU Refina Dona Sihombing.

“Hukum tidak lagi humanisme sesuai amanat UU baru, hukum justru menjadi alat kekuasaan (abuse of power) perkara ini juga menjadi sorotan karena menyeret nama perusahaan grup TOTO Jepang sebagai pemilik merk, lisensi, yang oleh pihak kuasa hukum dinilai memiliki pengaruh besar dalam proses perkara. Dugaan tekanan besar dari luar dapat mempengaruhi proses peradilan FAIR TRIAL sehingga diharapkan majelis hakim tetap menjaga independensi dan objektivitas demi tegaknya keadilan
Sidang Ketiga Reinhart Muljadi di PN Jakarta Barat Dinilai Sarat Kejanggalan,” tegas Erasmus Nabith, SH, MH, kuasa hukum terdakwa lainnya.
Hakim memberikan waktu hak untuk didengar (audi Et Alteram) hakim wajib mendengarkan keterangan dari kedua yang bersengketa baik melalui JPU atas nama Pelapor maupun Penasihat Hukum atas nama Terdakwa. Hakim dalam perkara ini memang masih memiliki independensi walaupun tidak ada ketegasan, terkesan diatur dan dalam pengendalian JPU.
Tim kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence, Equality Before The Law) hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang ras, agama staus sosial atau jabatan.



