Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Siapkan PK atas Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026

Must Read

Jakartarealtime.id – Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Putusan tingkat kasasi tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Tri Firdaus Akbarsyah dan Dr. Agung Iriantoro, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, Dr. Irfan Ardiansyah, menegaskan pihak menghormati proses hukum di Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Irfan menyatakan pihaknya tidak akan langsung mengambil sikap sebelum menerima salinan resmi putusan secara menyeluruh.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung. Namun kami harus membaca putusan secara utuh. Pertimbangan hukum, proses pemeriksaan, fakta persidangan, serta konstruksi hukumnya tidak dapat dipisahkan dari amar putusan,” kata Irfan dalam keterangan persnya di Kawasan Samba, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Irfan, PP INI menyoroti aspek hukum acara, terutama mengenai kompetensi absolut dan pemeriksaan pada tingkat judex facti.

Para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). (ist)
Para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). (ist)

Ia mempertanyakan sejauh mana tingkat kasasi dapat memutus pokok sengketa secara definitif jika pemeriksaan pembuktian di tingkat pertama dan banding dianggap belum memadai.

Irfan menegaskan, kasasi pada dasarnya bertugas menguji penerapan hukum oleh judex facti.

Oleh karena itu, jika salinan putusan resmi telah diterima dan ditemukan kekeliruan penerapan hukum, PP INI bersiap mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Apabila setelah dikaji ternyata terdapat kekeliruan penerapan hukum acara maupun substantif, PP INI akan menggunakan hak Peninjauan Kembali. Ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme sah yang disediakan sistem peradilan kita,” ucap Irfan.

Selain Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, kubu Irfan juga mencermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan mengenai kepengurusan organisasi Notaris.

Menurutnya, kedua putusan ini perlu diletakkan dalam satu kerangka hukum yang konsisten agar tidak memicu ketidakpastian baru.

Di luar dinamika peradilan, Irfan menggarisbawahi bahwa sengketa ini tidak boleh menyandera fungsi dasar Notaris sebagai pejabat umum.

Notaris menjalankan sebagian fungsi pelayanan hukum negara yang berdampak langsung pada transaksi masyarakat, mulai dari urusan pertanahan, pendirian perseroan, hingga warisan.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang duduk di kursi Ketua Umum. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepastian hukum bagi anggota dan kepercayaan masyarakat. Roda organisasi dan pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena sengketa kepengurusan,” terangnya.

Ia memastikan seluruh agenda organisasi tetap berjalan sesuai jadwal.

Kegiatan pembinaan seperti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) bagi Anggota Luar Biasa serta persiapan Kongres INI di Semarang terus dimatangkan.

Begitu pula dengan fungsi perangkat organisasi di tingkat daerah, seperti Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Irfan mengimbau seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan anggota INI di Indonesia untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh potongan informasi yang belum utuh.

Perbedaan argumentasi hukum, kata dia, merupakan hal wajar dalam negara hukum selama tidak memecah belah organisasi.

“Organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menghadapi sengketa tanpa kehilangan akal sehat dan persaudaraan. Kita jaga kepastian hukum, kehormatan profesi, dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan kelompok,” pungkas Irfan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Rieke Diah Pitaloka

Teks Foto: Rieke Diah Pitaloka dan Erin Wartia. (ist) Jakartarealtime.id - Mantan istri Andre Taulani, Rien Wartia Trigina alias Erin...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img