Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Rieke Diah Pitaloka

Must Read

Teks Foto: Rieke Diah Pitaloka dan Erin Wartia. (ist)

Jakartarealtime.id – Mantan istri Andre Taulani, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia telah melaporkan artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena Rieke dinilai melampaui wewenang (overlap) dan melakukan intervensi hukum.

Terkait pelaporan ini, Anggota Komisi XIII DPR RI itu pun memberikan respon.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan dirinya tak pernah mengintervensi kasus hukum saat mendampingi dan mengawal hak korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami eks ART Erin.

Dia juga bahwa pendampingan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum, justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka. (ist)
Rieke Diah Pitaloka. (ist)

Anggota DPR berusia 52 tahun itu juga menjelaskan bahwa dalam UU MD3, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Oleh karena itu, Rieke mengungkapkan bahwa ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.

“Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga,” jelas Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013 silam.

Yang terbaru, dia baru saja mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

“Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” tegas Rieke.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Namun, untuk jadwal pemanggilan tersebut belum ditentukan.

Sebelumnya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dikabarkan telah mengadukan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sejak 27 Agustus 2026 lalu.

Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatan Rieke yang mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Hera terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad. Menurutnya, tindakan Rieke dinilai telah melampaui batas kewenangan atau overlap sebagai seorang wakil rakyat.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal B. Achmad.

Misyal menegaskan, Rieke sebagai anggota legislatif semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di mata hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 UUD 1945, bukan justru memposisikan dirinya sebagai pendamping pelapor.

Erin Wartia. (ist)
Erin Wartia. (ist)

“Bahwa beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping. Harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah. Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misyal khawatir status Rieke sebagai anggota DPR RI dapat memicu intervensi penyidikan serta penggiringan opini publik yang merugikan kliennya. Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan anggota dewan memiliki dampak sosial yang besar.

“Ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat mempengaruhi penyidikan. Sekarang ini klien kami merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” keluh Misyal.

Di sisi lain, terkait laporan bernomor LP 1680 yang dilayangkan eks Asisten Rumah Tangganya, Herawati, di Polres Metro Jakarta Selatan, pihak Erin menyatakan bersikap kooperatif.

Misyal menyebut pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV ke penyidik guna membantah tudingan dugaan kekerasan tersebut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Siapkan PK atas Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026

Jakartarealtime.id - Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/Pdt/2026. Putusan tingkat kasasi tersebut mengabulkan...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img