Teks Foto: Kuasa Hukum atau Pengacara Reinhart Muljadi. (mia)
Jakartarealtime.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Reinhart Muljadi (RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari PT Surya Pertiwi, yaitu Direktur Keuangan dan Manager Human Resources Development (HRD).
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menerangkan bahwa mereka tidak terlibat maupun mengetahui secara langsung proses transaksi yang menjadi pokok perkara antara Reinhart Muljadi selaku Direktur Sales dengan para agen.
Keterangan yang disampaikan, menurut pengakuan para saksi di persidangan, diperoleh dari laporan dan data hasil audit internal perusahaan.
“Pihak kami telah mentransfer uang sebesar Rp 294 juta yang dipergunakan untuk perjalanan traveling ke luar negeri kepada saudara Reinhart Muljadi ke rekening pribadinya, itu dipergunakan untuk para sales toko yang mencapai target,” kata Raden Faisal, dari PT Panorama, selaku Manager Human Resources Development (HRD) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (3/7/2026).
Dalam persidangan juga mengungkap adanya perbedaan nominal antara yang tercantum dalam berkas perkara dengan data yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut tim penasihat hukum Reinhart Muljadi, perbedaan tersebut menjadi fakta persidangan yang patut dicermati karena dinilai berpotensi memengaruhi pembuktian atas dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Apabila saksi yang dihadirkan tidak mengetahui fakta secara langsung dan hanya menyampaikan informasi berdasarkan laporan pihak lain, maka pembuktian seharusnya diperkuat dengan menghadirkan pihak yang benar-benar mengetahui proses tersebut,” kata Dr. Nyoman Rae, SH, MH tim penasihat hukum usai persidangan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Presiden Direktur PT Surya Pertiwi serta pihak Divisi Audit pada persidangan berikutnya.
Menurut mereka, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai proses audit maupun kronologi yang menjadi dasar pelaporan perkara.
Tim penasihat hukum berharap persidangan selanjutnya mampu mengungkap fakta secara utuh, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap sebelum mengambil keputusan.
Mereka juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta meyakini bahwa seluruh fakta akan diuji secara terbuka di persidangan.



