Teks Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)
Jakartarealtime.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah AK, staf pemasaran PT Elang Lintas Indonesia (Elang Indonesia).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, AK didalami mengenai aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua,” tegas Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Selain AK, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta berinisial AA.
Namun, AA tidak dapat hadir pada tanggal tersebut dan penjadwalan pemeriksaan akan dikomunikasikan kembali.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada 11 Juni 2025, saat KPK mengungkap dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala serta wakil kepala daerah di Provinsi Papua selama periode 2020-2022.
Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi sebagai tersangka.
Sementara itu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe juga sempat berstatus tersangka.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Pemeriksaan staf Elang Indonesia oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran uang dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap dana Papua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.



