Teks Foto: Warga RT 09 RW 10, Kalisari, Pasar Rebo bersama Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman. (ist)
Jakartarealtime.id – Masalah sampah di Jakarta, kini tengah disorot Gubenur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Kini, masyarakat Jakarta harus lebih peduli dengan lingkungan hidup.
Kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan hukum yang ketat, sehingga diperlukan kolaborasi aktif antara legislatif dan pengurus lingkungan.
Hal inilah yang melandasi terselenggaranya kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Jalan Guru Serih G, RT 09 RW 10, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur ini, secara khusus membedah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman, S.E., S.Kom, menegaskan bahwa kunjungannya ke Kalisari bukan sekadar seremonial.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, ia ingin memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan di gedung parlemen benar-benar diimplementasikan oleh eksekutif hingga ke level rumah tangga.
“Sampah adalah isu krusial di Jakarta, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019, kita sudah punya landasan hukum untuk transformasi pengelolaan lingkungan. Namun, pengawasan harus jalan terus. Saya ingin melihat langsung apakah program-program seperti bank sampah dan pengangkutan sampah pilah sudah dirasakan oleh warga di Jalan Guru Serih ini,” kata Ryan Kurnia Ar Rahman, S.E., S.Kom, Rabu (13/5/2026).

Dengan latar belakang pendidikan di bidang Ekonomi dan Komputer, Ryan juga menyoroti pentingnya modernisasi data pengelolaan sampah agar efektivitas Perda tersebut dapat diukur secara akurat melalui sistem digital yang terintegrasi.
Kegiatan ini berjalan sukses berkat pendampingan langsung dari Octavin Teddy Pastriyanto, selaku Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Kalisari.
Pria yang akrab disapa Pak Teddy ini menjadi jembatan penting dalam menyampaikan realita lapangan kepada wakil rakyat.
Dalam sambutannya, Teddy menekankan bahwa sinergi dengan anggota dewan memberikan energi baru bagi pengurus lingkungan untuk menegakkan aturan persampahan.
“Kami di tingkat RT adalah garda terdepan. Dengan adanya dukungan dan pengawasan dari Pak Ryan, warga jadi lebih yakin bahwa aspirasi mereka mengenai kebersihan lingkungan didengar langsung oleh pembuat kebijakan,” tegas Teddy.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Rajab Priambada, memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek-aspek substansial dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain Kewajiban Pengurangan Sampah, Mekanisme Pemilahan dan Sanksi Administratif.
Acara yang berlangsung di tengah pemukiman warga ini juga menjadi ajang dialog interaktif.
Warga RT 09 memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi mengenai jadwal armada pengangkut sampah dan potensi pengembangan budidaya maggot sebagai solusi pengolahan sampah organik di lingkungan mereka.
Ryan Kurnia Ar Rahman mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam rapat kerja DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sinergi antara saya selaku legislator dan Pak Teddy selaku Ketua RT adalah kunci, kita kawal bersama agar Kalisari tetap asri dan Jakarta menjadi kota yang lebih sehat,” tandas Ryan Kurnia Ar Rahman, S.E., S.Kom.



