Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Tersangka Hendry Lie

Must Read

Jakartarealtime.id – Kasus korupsi di era Pemerintahan Presiden Prabowo hingga kini masih tinggi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terbaru penyidik memeriksa istri dan anak tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan keduanya diperiksa pada Selasa (8/4/2025).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara itu.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. CL selaku Anak Tersangka Hendry Lie.
  2. LL selaku Istri Tersangka Hendry Lie

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keduanya.

Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.

Gedung Kejagung. (ist)

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Dia telah didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” pungkas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).

Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Sebagai beneficiary owner PT Tinindo Interusa (PT Tin), Hendry Lie diduga berperan aktif dalam penyewaan peralatan pro-casing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Tinindo Internusa.

Bijih timah yang diterima berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang dibentuk untuk mengelola hasil tambang ilegal.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Bertemakan Cinta, Diva Ramaniya Rilis Single ‘Tempat Berlabuh’

Teks Foto: Diva Ramaniya. (ist) Jakartarealtime.id - Penyanyi Diva Ramaniya resmi memulai langkahnya di industri musik Indonesia dengan merilis single...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img