Nasib Aplikasi TikTok di AS Tak Jelas, Apple dan Google Terancam Denda Rp14 Ribu Triliun

Must Read

Jakartareltime.id – Setelah sempat diblokir selama beberapa jam pada 19 Januari 2025 lalu, kini TikTok sudah beroperasi seperti biasa di Amerika Serikat.

Namun, posisi TikTok di AS hingga saat ini masih belum jelas dan perusahaan mitranya seperti Apple dan Google terancam denda ratusan miliar dolar.

Aplikasi TikTok saat ini dapat beroperasi kembali di AS setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi instruksi kepada Kementerian Kehakiman AS untuk tidak menegakkan hukum pemblokiran TikTok selama 75 hari terhitung sejak 19 Januari 2025.

Perpanjangan ini memungkinkan TikTok kembali ke toko aplikasi milik Apple dan Google, setelah kedua perusahaan diyakinkan oleh Kementerian Kehakiman AS bahwa hal itu tidak melanggar hukum.

Perintah eksekutif tersebut menghindarkan TikTok dan perusahaan mitranya dari tuntutan hukum, namun bukan berarti aplikasi milik ByteDance itu sudah legal di AS.

TikTok beroperasi dan beredar di toko aplikasi di AS masih melanggar hukum, hanya saja Kementerian Kehakiman tidak akan menindaknya.

Hal ini yang menjadi sorotan tiga senator AS yaitu Cory Booker, Ed Markey, dan Chris Van Hollen.

Dalam suratnya kepada Presiden Trump, ketiganya mengatakan keputusan Gedung Putih mengabaikan undang-undang terkait pemblokiran TikTok akan membebankan denda kepada perusahaan yang memfasilitasi operasi TikTok di AS.

Nilai denda itu mencapai USD 850 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun.

Denda ini dapat dijatuhkan kepada Apple dan Google yang mendistribusikan TikTok di App Store dan Play Store, serta Oracle yang menyediakan layanan cloud untuk TikTok, seperti dikutip dari Apple Insider, Kamis (27/3/2025).

Surat ketiga senator ini juga mengingatkan bahwa statute of limitations untuk pelanggaran hukum adalah lima tahun. Artinya, walaupun saat ini Apple, Google, dan Oracle ‘dilindungi’ oleh perintah eksekutif Trump, presiden berikutnya setelah Trump tidak menjabat dapat mengubah kebijakannya.

Mereka juga memperingatkan salah satu solusi yang diusulkan Presiden Trump yaitu Oracle menguasai sebagian kecil saham TikTok dan bertanggung jawab untuk melindungi data pengguna AS yang tidak mematuhi hukum.

Ketiga senator meminta Trump berkolaborasi dengan Kongres AS untuk memodifikasi undang-undang ‘Protecting Americans’ Data from Foreign Adversaries Act’ untuk memastikan divestasi TikTok berjalan lancar dan mencegah aplikasi ini diblokir di AS.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Waspada Super Flu di Papua Tengah, Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Bergejala

Teks Foto: Ilustrasi virus super flu. (ist) Jakartarealtime.id - Tahun ini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Papua Tengah...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img