Teks Foto: Satresnarkoba Polres Fakfak memusnahkan 38 botol minuman keras jenis sopi. (ist)
Jakartarealtime.id – Satresnarkoba Polres Fakfak memusnahkan 38 botol minuman keras jenis sopi hasil penindakan dalam Operasi Bersinar Mansinam 2025 di halaman kantor Satresnarkoba, Rabu (29/10/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama tersangka [L.M], sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 16 Oktober 2025.
Pemusnahan Puluhan Botol Jenis Sopi Ilegal oleh Satresnarkoba Polres Fakfak.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi dan disaksikan Ajun Jaksa Kejari Fakfak, Riyad Fauzara serta personel Propam, Humas, dan Siwas Polres Fakfak.
Sebanyak 38 botol sopi dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong logam.
Tindakan ini berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-2238/R.2.12.3/Enz.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Menurut IPTU Johan Eko Wahyudi, pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Bersinar Mansinam 2025 yang menyasar peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.
“Operasi Bersinar Mansinam 2025 menjadi langkah tegas Polres Fakfak untuk memberantas miras ilegal yang sering memicu tindak kriminal. Kami berkomitmen menjaga Fakfak tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan tersangka.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan tertib.



