Teks Foto: Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey. (ist)
Jakartarealtime.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey menegaskan pihaknya mendapatkan mandat secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit untuk melakukan pemeriksaan terhadap kerusuhan yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya dan Manokwari, Papua Barat, yang terjadi beberapa hari lalu.
Menurut Frits, pihaknya akan meminta keterangan dari semua pihak, baik warga sipil maupun aparat kepolisian, dalam hal ini Kapolda Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat, dan Kapolresta Manokwari.
“Tim saya masih bekerja di Manokwari, besok saya akan ke Sorong untuk melanjutkan penyelidikan pemantauan terhadap kasus yang terjadi di sana,” tegas Frits Ramandey dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Frits menjelaskan Komnas HAM Perwakilan Papua telah bertemu dengan 4 orang tahanan politik (tapol) yang ditetapkan tersangka dan hendak dilakukan sidang oleh Kejaksaan di Sorong.
Namun, karena alasan situasi dan kondisi, mereka dikirimkan ke Makassar untuk disidangkan di sana.
Sebanyak 4 orang tapol ini berasal dari Negara Federal Papua Barat (NFRPB), yakni Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha dan Maxi Sangkek.
“Kami akan menyelidiki penyebab pemindahan 4 tahanan politik (tapol) yang dipidahkan dari Sorong ke Makassar, jadi proses di polisi sudah selesai P21, pelimpahan proses sidang ada di kejaksaan. Pemindahan tahanan ini tentu persetujuan Mahkamah Agung, kami konsen untuk memeriksa,” paparnya.
Pemindahan 4 tapol dari Kota Sorong ke Makassar oleh Kejaksaan Negeri Sorong ini sempat menimbulkan kericuhan massa.
Massa merusak sejumlah fasilitas publik, seperti Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kantor Wali Kota Sorong dan kediaman (rumah) milik Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Selain itu, massa sempat bentrok dengan aparat keamanan, yakni Polri dan TNI di Kota Sorong, bahkan memblokade jalan raya.
Massa menuntut agar 4 tapol yang telah dikirimkan ke Makassar untuk dikembalikan ke Sorong, guna menjalani sidang di Pengadilan Kota Sorong, Papua Barat Daya.



