Teks Foto: Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang. (ist)
Jakartarealtime.id – Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang, mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) baru.
Peanus menegaskan bahwa lembaga baru tersebut tidak boleh menghilangkan eksistensi Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa).
Pembentukan LMHA muncul setelah Pemkab Mimika bertemu dengan tokoh masyarakat Suku Amungme di Kantor Bupati Mimika, Papua Tengah, Senin (8/12/2025) lalu.
Peanus pun menyatakan bahwa rencana pembentukan lembaga baru tersebut jelas berbeda dengan Lemasa.
“Tidak ada kaitannya dengan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang sudah berdiri sejak 1994 di wilayah Adat Amungsa,” kata Peanus, Senin (15/12/2025).
Politisi Partai PAN ini menegaskan lembaga adat apapun boleh dibentuk.
Namun, ia menekankan Lemasa tidak boleh dihilangkan dari wilayah adat Amungsa.
“Apapun alasannya, tetap tidak boleh, karena Lemasa sudah berdiri selama 30 tahun sebelum terjadinya pemekaran Kabupaten Mimika,” tandas Peanus.



