Teks Foto: Ilustrasi Jenazah. (ist)
Jakartarealtime.id – Peristiwa tewasnya seorang asisten rumah rumah tangga (ART) berinisial RR (26) diduga akibat dianiaya sesama ART di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut dan telah menetapkan para tersangka.
“Saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah ditahan serta pada tanggal 26 juni 2026 telah dilakukan Rekonstruksi sebanyak 33 adengan,” kata Dolan Alwindo Colling, SH, selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian dan fakta yang terjadi pada rekonstruksi tanggal 26 juni 2026, pembunuhan terjadi bermula pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, di kamar lantai 2.
Kejadian ini bermula saat anak majikan, HO alias Ade mau berangkat ke bandara Soekarno Hatta sebelum berangka ia menyuruh Korban untuk mencari charger jam tangan, tetapi setelah dicari, barang tersebut tidak ditemukan.
Selanjutnya, HO alias Ade, memanggil tiga rekan korban sesama ART diantaranya Faridawati Rusliani (F), Nia Ramadini dan Yuliati (Y) untuk membantu korban mencari charger jam tangan tetapi tidak juga ditemukan.
“Pada tanggal 27 Mei 2026 Korban diduga mendapatkan Tindakan penganiayaan dari tiga tersangka tersebut, kejadian penganiayaan terjadi di kamar majikan lantai 2, korban disuruh buka baju hanya menggunakan pakaian dalam, disiram air panas (water heater), dan dipukul menggunakan sebuah botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah,” jelas Dolan Alwindo Colling, SH.

Setelah itu pada tanggal 28 Mei 2026, korban kembali mendapatkan tindakan penganiayaan di kamar mandi bawah oleh Nia Ramadini menggunakan gagang sapu ke wajah korban.
Setelah mengalami serangkaian tindakan penganiayaan, kondisi tubuh korban mulai memburuk akan tetapi para pelaku tidak memberikan pertolongan atau mengabaikan korban dan pada tanggal 30 Mei 2026 korban diduga meninggal dunia.
Pada saat korban mendapatkan tindakan penganiayaan, pada tanggal 28 Mei majikan korban berinisial SH diduga berada di rumah.
“Kami akan bersurat meminta hasil outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, setelah itu kami akan meminta kepada Polsek Cileungsi agar supaya melakukan rekonstruksi ulang dan yang terakhir kami sedang mempersiapkan laporan polisi baru di Polda Metro Jaya terkait peristiwa pidana dugaan pembunuhan korban,” tegas Dolan Alwindo Colling, SH.
Dolan Alwindo Colling, SH juga menjelaskan banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus tersebut.
“Pertama perlu di pastikan waktu dan penyebab kematian korban karena dari awal baik majikan maupun terduga pelaku tidak ada upaya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, jenazah setelah di otopsi langsung cepat-cepat dikirm ke kampung halamannya. Kedua apakah benar saat kejadian majikan dalam hal ini istri Pak SH dan anaknya sedangg pergi ke Medan, perlu digali lebih dalam soal ini kapan mereka pesan tiket ke Medan dan kapan pulang ke Jakata, hal ini harus dibuktikan dari tanggal isued ticket,” jelasnya.
“Ketiga HP para tersangka dan majikan tidak disita oleh polisi padahal akan ada banyak petunjuk disana. TKP tidak dipoliceline sjak awal kejadian, dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengujian atas water heater yang menyebabkan korban mengalami luka bakar yang ekstrim (melepuh) serta tidak dilakukan penyitaan terhadap pakaian dalam korban. Keempat Kejanggalan lain terlalu aneh jika hanya karena alasan tidak menemukan charger majikan, tiga orang art bisa bersama-sama melakukan pembunuhan kepada art lain.
Perlu dipahami charher jam ini seharusnya dibutuhkan saat manjikannya berangkat atau sehari sebelum penganiayaan,” sambungnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban ini bukan sebagai jawaban atas pembunuhan ini, kami berharap agar penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum korban juga hingga kini tidak dijelaskan terkait apakah jam tangan yang charger hilang tersebut merupakan jam tangan mewah.
“Yang pasti, kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Dirumah itu ada 3 majikannya, Bapak SH, istrinya dan anaknya Bapak SH, HO dan cucunya,”tegasnya.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada tanggal 27-28 Juni 2026 dan korban di ketahui korban meninggal dunia pada tanggal 30 juni 2026.
“Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan bagi korban, agar siapaun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertangungjawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami peroleh, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hemat kami, dalam kasus ini seharusnya Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dalam menetapkan tersangka harus menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dolan Alwindo Colling, SH.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, membenarkan peristiwa tersebut.
“Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Senin (1/6/2026).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5). Korban saat itu mengaku tidak mengetahui barang yang dicari oleh pelaku.
“Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas,” ungkapnya.
Ancaman tersebut kemudian berubah nyata. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.
“Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ungkapnya.
Setelah kejadian idu, korban dibawa ke kamar ART dan diberi penanganan seadanya. Kondisi korban terus memburuk hingga pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.
“Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” pungkasnya.



