Terseret Kasus Timah Rp 300 Triliun, Mantan Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Must Read

Teks Foto : Sidang vonis mantan Dirjen Minerba di kasus korupsi tata kelola timah. (ist)

Jakartarealtime.id – Sidang kasus korupsi PT Timah senilai Rp 300 triliun, memvonis Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

Selain pidana badan, Bambang dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Jika tidak dibayarkan, akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

Hakim juga membacakan vonis terhadap eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Supianto divonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tegasnya.

Supianto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta.

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Akibat perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Waspada Super Flu di Papua Tengah, Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Bergejala

Teks Foto: Ilustrasi virus super flu. (ist) Jakartarealtime.id - Tahun ini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Papua Tengah...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img