Teks Foto: Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (ist)
Jakartarealtime.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama, PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
“Betul ditangkap,” ucap Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah, Rabu (21/5/2025).
Febri mengatakan, Iwan ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri.
Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Berita ini telah diperbarui karena terdapat kekeliruan informasi yang bersumber dari pernyataan awal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya disebutkan bahwa Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung.



