Teks Foto : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)
Jakartarealtime.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut dilakukan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan bahwa KPK memandang kerugian negara sebanyak Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Yaitu yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua,” sambungnya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
Penyidik mendalami soal aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Budi meminta pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
Melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” tegas Budi.
“Dalam kesempatan ini KPK juga mengapresiasi pada masyarakat Papua yang terus mendukung upaya-upaya KPK dalam menuntaskan perkara ini,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.
Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas.
Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.
“Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, beberapa waktu lalu.
Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelasnya.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa tindakan korupsi seperti kasus tersebut benar-benar berdampak secara luar biasa bagi masyarakat.
Sebelumnya, untuk kabar penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan Jubir KPK perihal pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Budi lantas mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” pungkas Budi.



