Teks Foto: Joko Widodo. (ist)
Jakartarealtime.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/5/2025).
Suami Iriana itu hanya melemparkan senyum pada wartawan sambil memasuki Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait ijazah palsu.
Pantauan di lokasi, Jokowi tiba di Bareskrim sekira pukul 09.42 WIB.
Ia terlihat mengenakan pakaian batik berwarna cokelat beserta kopiah hitam.
Jokowi tidak datang sendiri melainkan didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan dan ajudannya Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Meski sempat melemparkan senyum, Jokowi tak berbicara satu patah kata pun.
Sebelumnya, Jokowi akan dimintai keterangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait ijazah palsu.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini,” tegas Brigjen Djuhandhani.
Sebelumnya, Kubu Jokowi menyambangi Bareskrim Polri, Jumat 9 Mei 2025.
Kedatangan mereka ingin menyerahkan ijazah asli milik Jokowi.
“Agenda hari ini, kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi,” ucap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, mengapa Jokowi tak hadir karena tim penyidik hanya memerlukan ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
“Memang hanya permintaan untuk dokumen dan kami kan kuasanya. Jadi, sebenarnya kami yang nanti akan memberikan kepada pihak Bareskrim,” tegasnya.
Gugatan di PN Solo
Pengacara bernama Muhammad Taufiq menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, Tuafiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Teranyar, sidang mediasi dalam gugatan tersebut menemui jalan buntu alias deadlock setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya.
Di sisi lain, Taufiq diketahui diadukan oleh pengacara bernama Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian.
Asri mengatakan laporan dilayangkan lantaran Taufiq telah menyerang kehormatannya di media sosial dan video YouTube.
Selain Taufiq, ia juga mengadukan dua pengacara lain berinisial ZM, ADP, dan empat akun media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari Asri tersebut.
Kata dia, pihaknya akan mempelajari aduan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di dunia maya.
“Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE,” pungkasnya.



