Teks Foto : Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan Wali Kota Jayapura Abisai Rollo. (ist)
Jakartarealtime.id – Pemkot Jayapura telah mengadakan audiensi dengan Bawaslu terkait persiapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2025.
Dalam pertemuan tersebut berbagai aspek teknis dan administratif dibahas, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan agenda nasional tersebut.
Abisai Rollo, Wali Kota Jayapura telah menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban resmi dari Bawaslu, sebagai syarat pengajuan bantuan hibah kepada pemerintah daerah.
“Saya sudah sampaikan kepada Bawaslu bahwa laporan pertanggungjawaban harus dibuat secara resmi, agar kami dapat memberikan bantuan sesuai dengan situasi efisiensi yang ada,” kata Abisai Rollo di Jayapura, Papua, Rabu (16/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga mengajukan permohonan lokasi untuk kantor sementara guna mendukung operasional mereka.
Menanggapi hal tersebut, wali kota menawarkan lahan seluas 5.000 meter persegi di dekat Pasar Abepura lama, sebagai lokasi yang dapat digunakan.
Namun ia menegaskan bahwa biaya pembangunan kantor menjadi tanggung jawab Bawaslu dan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan.
Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi yang adil dan efisien bagi masyarakat Papua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan seluruh proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir rampung di seluruh provinsi.
Namun, hanya ada satu provinsi yang belum menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Provinsi Papua.
“Ya, ini ada yang belum selesai satu ya, yaitu di Papua, tinggal satu saja untuk tingkat gubernur. Tanggal 6 Agustus 2025 untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2025).
Adapun PSU tersebut sesuai dengan putusan MK yang merupakan hasil dari gugatan sengketa hasil Pilkada Papua yang diajukan oleh salah satu pasangan calon gubernur.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan adanya pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan di sejumlah wilayah, sehingga PSU diharuskan untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan konstitusional.
Menurutnya, pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut.
Sebaliknya, pihaknya siap menyelenggarakan PSU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita tunggu pelaksanaan PSU tanggal 6 Agustus nanti, kemudian setelah itu kita akan tahu apakah akan ada gugatan baru atau tidak,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024.
PSU itu nantinya akan digelar tanpa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.
Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua.



