KPU Papua Terima Rekomendasi PSU Gubernur di Tiga TPS

Must Read

Teks Foto: Suasana PSU Pilkada Gubernur Papua di salah satu TPS di Kota Jayapura. (ist)

Jakartarealtime.id – KPU Provinsi Papua menerima tiga rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Pemilu (Pandis) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi tersebut menyasar tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon, mengonfirmasi pihaknya telah menerima rekomendasi resmi untuk PSU di tiga TPS dari masing-masing kabupaten.

“Hari ini kami menerima rekomendasi dari Pandis dan Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di tiga TPS dari tiga kabupaten,” kata Fajar Irianto, Jumat (8/8/2025).

Adapun lokasi TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kedua, TPS 01 Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi.

Ketiga, TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Fajar menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024, setiap rekomendasi PSU harus melalui kajian hukum terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam pleno.

Kajian tersebut akan dilakukan oleh KPU kabupaten masing-masing bersama PPD setempat.

“Kami harus kaji dari berbagai aspek dulu, termasuk klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan, apakah layak dilanjutkan PSU atau tidak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan surat suara cadangan yang tersedia, sehingga jika PSU disetujui, proses pleno dan penyediaan logistik harus dilakukan secepatnya.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni maksimal pada 16 Agustus 2025.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Kebelen, sebelumnya telah mengonfirmasi dua TPS yang berpotensi dilakukan PSU, yakni di Kampung Berap dan Kampung Nengke.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di masing-masing TPS berbeda.

“Di TPS Kampung Berap, petugas KPPS diduga membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara, di TPS Kampung Nengke, terdapat dugaan pembagian surat suara sisa kepada saksi pasangan calon,” jelasnya.

Sementara di TPS Kampung Ampimoi, surat suara tidak terpakai diduga dibagikan kepada dua saksi Paslon, yang menjadi dasar rekomendasi PSU dari Pandis.

KPU Papua kini menunggu hasil kajian cepat dari masing-masing KPU kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika PSU disetujui, penjadwalan dan distribusi logistik akan segera dilakukan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

AWP dan Pemprov Papua Tengah Gelar Festival Media se-Tanah Papua, Dukung Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

Teks Foto: AWP dan Pemrov Papua Tengah Gelar Festival Media se-Tanah Papua. (ist) Jakartarealtime.id - Asosiasi Wartawan Papua (AWP) menggelar...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img