Teks Foto: Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni, saat berfoto bersama dengan para narapidana di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua. (ist)
Jakartarealtime.id – Pada Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebanyak 2.138 narapidana yang ada di Papua menerima remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 narapidana langsung bebas.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para narapidana.
“Ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar turut merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk warga binaan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” ucapnya.
Agus mengimbau agar para narapidana tetap mematuhi aturan dan mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani masa pembinaan.
“Kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.
Agus berharap, masyarakat bisa menerima kembali warga binaan yang bebas dengan baik, demi menjaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua.
Sementara itu, Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, menyampaikan rincian jumlah penerima remisi.
“Remisi umum diberikan kepada 1.962 narapidana, sementara remisi khusus yang langsung bebas berjumlah 76 orang. Jadi total keseluruhan sebanyak 2.138 narapidana di seluruh Papua,” pungkas Herman.



