Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PON Papua Dituntut Berbeda-beda

Must Read

Teks Foto: Keempat terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana PON XX Papua 2021. (ist)

Jakartarealtime.id – Kasus korupsi yang menjerat dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura pada, Rabu (28/5/2025) lalu.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan, jika persidangan sebelumnya terdakwa bebas mengunakan costum, namun di persidangan kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi orange Kejaksaan Tinggi Papua.

Keempat terdakwa yaitu Vera Parinussa, Recky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak dan Roy Letlora dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awinero, SH, MH.

Dalam persidangan majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa tersebut.

Dalam bacaannya Natalia Rahmma, SH dan Muh Zulhan Tanjung, SH selaku JPU menegaskan para terdakwa telah terbukti menyalahgunakan dana penyelenggaraan dana anggaran PON Papua yang mengakibatkan kerugian negara Rp204,3 miliar.

Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua, JPU memutuskan keempat terdakwa masing-masing, Vera Parinussa, selaku Koordinator Venue PON XX dituntut 4 tahun penjara.

Lanjut Natalia mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus mega korupsi dana PON tersebut yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Tak hanya itu kata Natali akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 18.699.747.000.

“Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Natalia dalam membaca hal-hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Vera seimbangan dengan perbuatan terdakwa yang terbukti bersalah.

Teks Foto : Keempat terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana PON XX Papua 2021 saat mendengarkan pembacaan dakwah dari JPU, PN Kelas 1 A Jayapura. (ist)

“Menyatakan terdakwa Roy Letlora telah terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi dana anggaran PON Papua 2021,” kata Natalia dalam membaca tuntutan terdakwa.

Lanjut Natalia menjelaskan adapun hal-hal yang menjadi keberatan yakni; terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi program pemerintah.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.38.521.050.580.

Selamat persidangan kata Natalia terdakwa Roy diangap sopan dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Ditempat yang sama, JPU Muh Zulhan Tanjung, membacakan tuntutan Recky Douglas Ambrauw yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi dituntut 2 tahun penjara.

Tuntut tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Vera.

“Terdakwa tidak mendukung tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah,” ucap Muh Zulhan dalam membacakan tuntutan terdakwa Recky.

Sementara itu sebut Muh Zulhan akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.609.198.584, terdakwa juga dianggap sopan selama persidangan berlangsung.

Terakhir, Theodorus Rumbiak, diketahui Theodorus Rumbiak saat PON berlangsung menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON Papua.

Dituntut oleh JPU 11 tahun penjara, Jaksa menuntut Theodorus dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.194.768.540.

Untuk diketahui dalam sidang kasus ini JPU Kejaksaan Tinggi Papua telah periksa sebanyak 150 saksi dihadirkan secara langsung di ruangan sidang maupun yang ikut secara daring.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada, 4 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Bertemakan Cinta, Diva Ramaniya Rilis Single ‘Tempat Berlabuh’

Teks Foto: Diva Ramaniya. (ist) Jakartarealtime.id - Penyanyi Diva Ramaniya resmi memulai langkahnya di industri musik Indonesia dengan merilis single...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img