Teks Foto: Pemprov Papua Barat Daya. (ist)
Jakartarealtime.id – Dinas lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, menggelar rapat koordinasi lintas sektor pencegahan dan pemberantasan peredaran hasil hutan ilegal, dalam rangka pengamanan hutan dan kawasan hutan di Papua Barat daya.
Kegiatan yang digelar di Hotel Vega, Kamis (20/11/2025) itu dihadiri berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Polda, Polairud, TNI/AL, Kuarmada, Gakkum KLHK, Balai Pengelolaan Hutan, Pelindo, KSUP, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan kegiatan ini digelar guna membahas upaya pencegahan peredaran kayu ilegal serta perlindungan kawasan hutan.
Kegiatan ini menjadi yang pertama dilakukan di Papua Barat Daya.
“Pemerintah menekankan pentingnya keseragaman persepsi dalam menjaga hutan, dengan persoalan utama adalah peredaran kayu masyarakat yang berada di atas tanah adat namun secara regulasi masih dinilai ilegal,” papar Julian Kelly Kambu.
Julian menegaskan salah satu sorotan utama rapat koordinasi adalah persoalan kayu yang ditebang masyarakat adat di atas tanah ulayat.
Pemerintah menilai, kondisi ini menimbulkan dilema karena masyarakat menganggap kayu tersebut legal, sementara regulasi kehutanan belum memberi ruang memadai untuk pemanfaatannya.
“Saat ini hanya ada dua sumber kayu legal: kayu hasil penanaman dan kayu dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHK) sementara di sisi lain terdapat 12 industri kayu yang justru lebih banyak mengambil pasokan dari masyarakat,” tegas Julian Kelly.
Dari pertemuan ini Dinas LHKP dan forkopimda serta instansi terkait mendorong revisi UU Kehutanan dan Permen LHK Nomor 8 agar masyarakat adat dapat mengelola dan menjual kayu secara legal, dilengkapi mekanisme pembayaran PNBP sehingga akan mengurangi peredaran kayu ilegal sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat adat.



