Merasa Tak Terlibat Dugaan Penggelapan, AA Laporkan Perusahaan ke Polisi

Must Read

Teks Foto: AA dan kuasa hukumnya. (ist)

Jakartarealtime.id – Merasa tak terlibat seorang pria berinisial AA melaporkan sebuah perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan hingga pembukaan rekening perusahaan tanpa sepengetahuan Direktur Utama.

AA mengaku menjadi korban dalam rangkaian dugaan perbuatan yang melibatkan perubahan struktur kepemilikan dan manajemen sebuah perusahaan berinisial PT ASE.

Dalam keterangannya, AA mengungkap dugaan pembukaan sejumlah rekening atas nama PT ASE pada satu bank milik negara berinisial NI, serta dua bank swasta berinisial M dan V.

Menurut pihak pelapor, rekening-rekening tersebut diduga dibuka menggunakan identitas dan KTP AA sebagai Direktur Utama PT ASE.

Namun, AA mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mengetahui proses pembukaan rekening tersebut.

Persoalan menjadi semakin serius setelah pihak pelapor memaparkan data transaksi dari ketiga rekening tersebut yang nilainya mencapai sekitar Rp846,86 miliar dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Mei 2026.

AA dan Kuasa Hukumnya di Mabes Polri. (ist)
AA dan Kuasa Hukumnya di Mabes Polri. (ist)

AA juga menduga terdapat penggunaan tanda tangan atas namanya tanpa sepengetahuan dirinya, baik dalam proses pembukaan rekening maupun transaksi perbankan.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Atas dugaan tersebut, AA telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan nomor:
LP/B/392/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI
tertanggal 28 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi dalam rentang waktu 1 Desember 2025 hingga 15 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak berinisial AM dan pihak lainnya disebut sebagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum AA, Habib Mahdi Alatas di Mabes Polri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Bermula dari Akuisisi Saham PT ASE

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers, persoalan tersebut disebut bermula dari proses akuisisi sejumlah saham PT ASE.

Pada 31 Juli dan 1 Agustus 2025, sejumlah saham PT ASE yang sebelumnya dimiliki AA dan pihak berinisial Y disebut mengalami perubahan kepemilikan melalui proses akuisisi oleh AM dan pihak lainnya.

Total saham yang disebut berpindah atau mengalami perubahan mencapai 70 persen.

Sebelum adanya perubahan tersebut, AA disebut memiliki sekitar 80 persen saham, sedangkan Y memiliki sekitar 20 persen saham.

Setelah proses akuisisi tersebut, kepemilikan saham AA disebut menjadi sekitar 30 persen, sementara saham milik Y menjadi nol persen.

Selain perubahan kepemilikan saham, struktur manajemen perusahaan juga disebut mengalami perubahan. Menurut pihak pelapor, struktur PT ASE setelah perubahan tersebut antara lain:
Y yang sebelumnya menjabat Komisaris tidak lagi memiliki jabatan.
AM disebut menjabat sebagai Komisaris Utama.
YY disebut menjabat sebagai Komisaris.
AA tetap menjabat sebagai Direktur Utama.
GB disebut menjabat sebagai Direktur.
Pihak AA menilai perubahan struktur perusahaan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami dalam proses penyelidikan perkara.

Rekening Bank NI Diduga Dibuka Tanpa Persetujuan

Rekening pertama yang menjadi sorotan disebut dibuka di salah satu bank milik negara berinisial NI, Cabang Menteng, Jakarta.

Menurut data yang dipaparkan pihak pelapor, rekening tersebut dibuka pada: Senin, 10 November 2025 dengan nomor rekening:
7775858751 atas nama: PT ASE
dengan mata uang rupiah.

Pihak AA menyatakan pembukaan rekening tersebut diduga menggunakan KTP dirinya sebagai Direktur Utama PT ASE.

Namun, AA mengaku tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak mengetahui adanya proses pembukaan rekening tersebut.

Pihak pelapor juga menduga terdapat penggunaan tanda tangan atas nama AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Menurut pihak pelapor, rekening tersebut juga dipersoalkan karena disebut tidak memiliki spesimen Direktur Utama sebagaimana yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme administrasi perusahaan.

Berdasarkan data transaksi yang dipaparkan, aktivitas transaksi pada rekening tersebut mencapai:
Desember 2025: Rp229.014.017.220
Januari 2026: Rp227.879.953.886
Februari 2026: Rp68.183.488.466
Maret 2026: Rp17.231.122.857
April 2026: Rp7.994.779.102
Mei 2026: Rp750.711.015. Total transaksi mencapai: Rp551.054.072.546 atau lebih dari Rp551 miliar.

Bank Swasta M Catat Transaksi Rp301 Miliar

Selain rekening di bank milik negara, pihak AA juga menemukan adanya rekening lain atas nama PT ASE di bank swasta berinisial M.

Rekening tersebut disebut berada di Cabang Djuanda, Jakarta Kota.

Menurut data pihak pelapor, rekening tersebut dibuka pada:
Senin, 2 Februari 2026 dengan nomor rekening: 2138000595
atas nama PT ASE Pihak AA kembali menyatakan rekening tersebut diduga dibuka menggunakan identitas dirinya sebagai Direktur Utama.

Namun, AA mengaku tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atas proses pembukaan rekening tersebut.

Data transaksi yang dipaparkan pihak pelapor menunjukkan:
Februari 2026: Rp128.533.123.572
Maret 2026: Rp4.660.989.174
April 2026: Rp105.030.178.284
Mei 2026: Rp63.050.355.266
Total transaksi pada rekening tersebut mencapai: Rp301.274.646.256 atau lebih dari Rp301 miliar.

Rekening Bank V Juga Menjadi Sorotan

Rekening ketiga yang dipersoalkan disebut berada di bank swasta berinisial V.

Rekening PT ASE tersebut disebut dibuka pada: Jumat, 17 April 2026
di Cabang Muara Karang 2. Nomor rekening yang dipaparkan pihak pelapor adalah: 1860006690 dengan mata uang rupiah.

Seperti dua rekening sebelumnya, pihak AA menyatakan pembukaan rekening tersebut diduga menggunakan identitas dan KTP dirinya tanpa persetujuan.

Pihak pelapor juga menduga terdapat penggunaan tanda tangan atas nama AA tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT ASE tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan:
April 2026: Rp68.425.804.600
Mei 2026: Rp83.031.059
Total transaksi tercatat mencapai:
Rp68.508.835.659.
Total Transaksi Tiga Bank Rp846,86 Miliar

Jika seluruh transaksi dari tiga rekening tersebut dijumlahkan berdasarkan data pihak pelapor, nilainya mencapai: Rp846.864.649.909 atau sekitar:
Rp846,86 miliar.

Nilai transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus utama dalam perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum AA mempertanyakan bagaimana rekening atas nama perusahaan dapat dibuka dan digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah sangat besar apabila Direktur Utama yang identitasnya digunakan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.

Menurut pihak AA, transaksi melalui giro, layanan e-banking, token dan mekanisme transaksi lainnya diduga berada dalam penguasaan pihak AM dan pihak terkait lainnya.

Sementara untuk proses otorisasi transaksi, pihak pelapor menyebut terdapat pihak berinisial HL dan pihak lainnya. Seluruh dugaan tersebut, menurut pihak pelapor, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Penggelapan Rp208 Miliar
Selain dugaan pemalsuan dalam proses pembukaan rekening, pihak AA juga mengungkap adanya dugaan penggelapan dana.

Nilai dana yang diduga terkait dalam perkara tersebut mencapai:
Rp208.241.607.719 atau sekitar Rp208,24 miliar.

Pihak pelapor menyatakan nilai tersebut merupakan bagian dari persoalan keuangan perusahaan yang sedang ditelusuri. Kuasa hukum AA menilai perlu dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh arus transaksi.

AA dan Kuasa Hukumnya di Mabes Polri. (ist)
AA dan Kuasa Hukumnya di Mabes Polri. (ist)

Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu mencakup:

Proses pembukaan rekening.
Dokumen persyaratan
pembukaan rekening.
KTP dan dokumen identitas.
Spesimen tanda tangan.
Surat kuasa.
Dokumen otorisasi transaksi.
Data pengguna internet banking.
Data pemegang token.
Riwayat pembuatan pengguna perbankan.
Riwayat perubahan kewenangan.
Riwayat pemberian persetujuan transaksi.
Rekening koran sejak rekening dibuka.
Menurut pihak AA, seluruh dokumen tersebut penting untuk mengetahui siapa pihak yang membuka rekening, mengendalikan rekening dan memberikan persetujuan terhadap transaksi bernilai ratusan miliar rupiah.

AA Mengaku Sudah Bersurat ke Tiga Bank

Pihak pelapor menyatakan AA telah mendatangi dan mengirimkan surat kepada ketiga bank yang disebut dalam persoalan tersebut.

Upaya tersebut diklaim telah dilakukan sejak sekitar satu bulan sebelum konferensi pers digelar.
Surat terakhir disebut telah disampaikan pada: 24 Agustus 2026.

Namun hingga konferensi pers berlangsung, pihak AA mengaku belum memperoleh jawaban tertulis yang dianggap memadai.

Pihak pelapor menyatakan telah meminta sejumlah dokumen dan penjelasan terkait proses pembukaan rekening, dokumen otorisasi, penggunaan layanan perbankan hingga riwayat transaksi.

Menurut pihak AA, jawaban lengkap secara tertulis belum diterima. Pihak pelapor menyebut selama ini mereka hanya mendapatkan informasi bahwa penjelasan akan diberikan secara tertulis.

Sistem Pengawasan Perbankan Dipertanyakan

Kasus tersebut tidak hanya menyeret persoalan internal PT ASE. Tiga institusi perbankan tempat rekening tersebut diduga dibuka juga menjadi sorotan pihak pelapor.

AA mempertanyakan penerapan mekanisme Know Your Customer (KYC), verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen perusahaan, spesimen tanda tangan hingga pemberian akses terhadap layanan transaksi perbankan.

Kuasa hukum AA juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur pembukaan rekening telah dilakukan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana transaksi dalam jumlah ratusan miliar rupiah dapat berjalan apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses pembukaan rekening dan otorisasi.

Pihak pelapor meminta adanya pemeriksaan terhadap kemungkinan:

Kelalaian prosedural.
Kesalahan administrasi.
Pelanggaran standar operasional.
Penyalahgunaan kewenangan.
Hingga kemungkinan keterlibatan oknum.
Namun pihak AA menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perbankan.
Dugaan Pemalsuan BAST dan Potensi Kerugian Negara

Dalam konferensi pers tersebut, pihak AA juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan AM dan pihak lainnya.
Pihak pelapor menduga persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara, termasuk dalam kaitannya dengan institusi atau program berinisial BGN.

Namun, nilai dan bentuk kerugian negara tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui audit lembaga yang berwenang.

Pihak AA menyatakan persoalan tersebut juga berdampak langsung terhadap dirinya. AA mengaku kini menghadapi persoalan hukum lain yang menyeret nama PT ASE dan perusahaan berinisial PT YAT.

Menurut pihak pelapor, AA justru merasa dirinya menjadi korban dari serangkaian dugaan penggunaan identitas, pembukaan rekening, transaksi dan dokumen yang diklaim dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Kuasa Hukum Siapkan Somasi

Menyikapi persoalan tersebut, kuasa hukum AA menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melayangkan somasi untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses pembukaan rekening dan seluruh mekanisme transaksi.

Selain itu, pihak AA meminta lembaga negara dan regulator turun tangan.

Mereka berharap:

Komisi III DPR RI melakukan pengawasan dari sisi penegakan hukum.
Komisi XI DPR RI melakukan pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata kelola dan prosedur perbankan.
Pihak pelapor juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan perbankan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

AA Minta Perlindungan Hukum

AA melalui kuasa hukumnya juga memohon perlindungan hukum.
Pihak pelapor menyatakan AA merupakan pihak yang dirugikan apabila benar identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan untuk membuka dan menjalankan rekening perusahaan.

Perlindungan hukum dinilai penting karena AA mengaku kini menghadapi risiko hukum atas transaksi yang disebut tidak pernah diberikan persetujuan olehnya.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, profesional dan menyeluruh.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang diduga terkait diperiksa tanpa pandang bulu.

Proses hukum di Bareskrim Polri diharapkan dapat membuka secara terang sejumlah pertanyaan penting, mulai dari proses perubahan kepemilikan saham, perubahan struktur manajemen PT ASE, pembukaan rekening, penggunaan identitas Direktur Utama, dugaan penggunaan tanda tangan hingga pemberian akses e-banking dan aliran dana senilai hampir Rp847 miliar.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius terhadap sistem pengawasan internal perusahaan dan industri perbankan.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik internal perusahaan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan sistem perbankan, perlindungan nasabah, tata kelola transaksi korporasi hingga potensi kerugian keuangan dalam jumlah besar.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri, respons resmi dari tiga bank yang disebut, serta sikap OJK dan DPR RI dalam mengawal pengungkapan perkara tersebut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Sarwendah akan Gugat Ruben Onsu, soal Nafkah Anak

Teks Foto: Sarwendah. (ist) Jakartarealtime.id - Terkait nafkah anak yang kabarnya tidak lagi dipenuhi oleh Ruben Onsu kepada Sarwendah kini...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img