BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Must Read

Teks Foto: Budi Sembiring, Singgih Darjo Atmadja dan Anggota BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. (ist)

Jakartarealtime.id – Diduga mendapatkan serangan penyebaran berita bohong, Ellen Taroreh bersama Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, melaporkan sejumlah akun media sosial (Medsos) ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 7 September 2026.

Ellen Taroreh merupakan pengurus DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan dengan jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan, dan Anak.

Laporan tersebut kini telah resmi teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTL/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 September 2026.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Sekretaris BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Budi Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang gemar menyebar fitnah, berita bohong, dan merusak reputasi kader partai secara semena-mena.

“Kami dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mendampingi Ibu Ellen Taroreh untuk melaporkan akun-akun media sosial yang secara sengaja dan tanpa dasar menyebarkan berita bohong serta mencemarkan nama baik kader kami. Ini adalah bentuk perlindungan hukum nyata agar ruang digital kita bersih dari fitnah keji,” kata Budi Sembiring.

Budi Sembiring, Singgih Darjo Atmadja dan Anggota BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. (ist)
Budi Sembiring, Singgih Darjo Atmadja dan Anggota BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. (ist)

Kasus ini bermula ketika Ellen Taroreh mendapati sejumlah akun Instagram, yakni @Lita.gading, @tommybr_jipro, @wuzzerone_reborn2, @qan_.d, @fatmawati.rauf, dan @dyth47626-mengunggah konten yang merugikan dirinya pada 3 September 2026 lalu.

Dalam postingan akun-akun tersebut, foto Ellen Taroreh disandingkan secara sengaja dengan foto seseorang bernama Melva Pardede, sosok yang sempat viral karena mengaku sebagai pengemudi ojek online dan mengecam organisasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Akibat penyandingan foto tersebut, publik digiring untuk mempercayai bahwa Ellen Taroreh adalah Melva Pardede, padahal faktanya korban sama sekali tidak mengenal sosok tersebut maupun para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah keji itu.

Sementara, Wakil Sekretaris BBHAR DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Singgih Darjo Atmadja, mengecam keras tindakan pengecut oknum-oknum di balik akun-akun Instagram tersebut yang sengaja melakukan framing jahat demi merusak kredibilitas seseorang.

“Tindakan mencatut foto dan menyandingkannya dengan narasi sesat adalah kejahatan siber yang nyata-nyata melanggar hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas siapa di balik akun-akun ini, dan kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai tuntas demi keadilan,” tegas Singgih Darjo Atmadja yang juga merupakan politikus sekaligus aktor.

Dalam laporan resmi ke kepolisian, para terlapor diduga melanggar ketentuan hukum terkait Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Pasal 264 UU 1/2023 dan/atau Pasal 433 KUHP. Kini, kasus tersebut tengah berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Merasa Tak Terlibat Dugaan Penggelapan, AA Laporkan Perusahaan ke Polisi

Teks Foto: AA dan kuasa hukumnya. (ist) Jakartarealtime.id - Merasa tak terlibat seorang pria berinisial AA melaporkan sebuah perusahaan ke...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img