Teks Foto : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)
Jakartarealtime.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jet pribadi atau private jet hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua dibeli menggunakan uang tunai atau dalam bentuk cash.
“Dalam transaksinya KPK menduga pembelian (private jet) tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Budi mengatakan, KPK menduga tersangka membawa sejumlah uang tunai untuk membeli private jet menggunakan pesawat.
Ia menambahkan uang tersebut disimpan di dalam 19 koper.
“Dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Budi tak mengungkapkan identitas yang membawa belasan koper berisi uang tunai tersebut.
Dia mengatakan, KPK masih mendalami pembelian dari private jet tersebut.
“Pihaknya belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, dan perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK menduga private jet itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Di antaranya untuk itu (kepentingan pribadi) untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menjelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” jelas Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik terus mendalami private jet yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
Setyo mengatakan, penyidik juga tengah melacak jet pribadi tersebut.
“Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, penyitaan private jet tersebut mudah dilakukan apabila KPK sudah mengetahui lokasi pesawat tersebut.
Dia mengatakan, penyitaan tersebut bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah,” ujarnya.
Setyo enggan menyebutkan kode detail dari private jet tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
“Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan ada di suatu tempat,” tegasnya.
Diketahui bahwa kasus tersebut melibatkan mendiang Gubenur Papua Lukas Enembe.
Kasus ini juga menyeret Gibrael pada 8 September 2023 yang diperiksa KPK terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.
Sebelumnya, pada 2023 pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah bahwa Lukas Enembe membeli private jet. “Bapak Lukas tidak pernah beli pesawat atau punya pesawat, setahu kami sebagaimana dalam berkas perkara, Bapak LE pernah menyewa pesawat,” kata Petrus 26 Agustus 2023.
Petrus sang pengacara menerangkan sesuai dengan berkas perkara, Lukas Enembe hanya menyewa pesawat dari sebuah perusahaan penerbangan bernama PT RDG Airlines untuk kepentingan berobat.
“Dari berkas perkara itu, Gibrael Isaak Direktur RDG Airlines dan pramugarinya Tamara Anggraeni dimintai keterangan sehingga ada di dalam berkasnya” kata Petrus.
KPK pun kemudian memeriksa Gibrael pada 8 September terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.
Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael.
Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.
Pada 12 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) mangkir untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” tegas Budi Prasetyo.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK meminta Gibrael Isaak untuk kooperatif menjadi saksi kasus tersebut.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tandasnya.



