Teks Foto : Prabowo Subianto. (ist)
Jakartarealtime.id – Presiden Prabowo Subianto dengan tegas bakal menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta.
Presiden mengatakan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” tutur Prabowo Subianto, dalam pidato di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Prabowo juga mengungkapkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan hakim agung mengenai dasar hukum dari rencananya tersebut, mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat. Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” tegas Prabowo.
Prabowo menyebutkan isi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Namun, Prabowo tidak menyebutkan soal aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.
Sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka.
Sebab, beberapa aset seperti tanah, sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta.
Sebelumnya, Prabowo juga mendesak perihal RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas di DPR.



