Teks Foto: Sengketa kepemilikan tiga pulau antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara. (ist)
Jakartarealtime.id – Sengketa kepemilikan tiga pulau antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara terus memanas.
Papua Barat Daya menegaskan, kepemilikannya atas Pulau Sayang, Pulau Piyay, dan Pulau Kiyas dengan menyiapkan bukti-bukti historis dan dokumen resmi untuk meyakinkan pemerintah serta pihak terkait.
Pemprov Papua Barat Daya mengatakan siap membawa dokumen otentik dalam pertemuan yang akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan kedua Januari 2026.
“Untuk dokumen data dukung kami sudah cukup untuk nanti kami sandingkan bersama dengan Provinsi Maluku Utara. Ini wilayah kami yang dicaplok, apa pun caranya kami akan berjuang untuk mengambil kembali ketiga pulau tersebut,” tegas Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambusaat di Kota Sorong, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar persoalan provinsi, melainkan hak tanah dan pulau masyarakat adat Raja Ampat.
Pemprov Papua Barat Daya memaparkan sejumlah data yang menunjukkan ketiga pulau masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat, termasuk arsip peta Kartografi Indonesia 1913–1946, dokumen Onderafdeling Raja Ampat (1952–1955), peta garis batas Departemen Pertahanan Amerika 1967 yang memasukkan ketiga pulau ke wilayah Irian Barat (sekarang Papua).
Kemudian, regulasi modern seperti peta lingkungan laut nasional Bakosurtanal 1993, dan beberapa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, termasuk Kepmen KP Nomor 32 Tahun 2022.
Sementara itu, klaim Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Kepmen Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Raja Ampat menolak klaim tersebut, karena merasa tidak dilibatkan dalam verifikasi nama rupabumi melalui sistem sinar oleh badan informasi geospasial (BIG) pada 2021.
Gubernur Elisa Kambu berharap, mediasi yang difasilitasi Kemendagri dapat menghasilkan keputusan adil berdasarkan fakta sejarah dan administrasi.
Namun, ia mengisyaratkan langkah hukum atau jalur lain apabila pertemuan tidak membuahkan hasil.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh wakil gubernur Papua Barat Daya, pimpinan DPRD, majelis rakyat Papua (MRP) PBD, BP3OKP, pemerintah kabupaten Raja Ampat, kabupaten Sorong, serta jajaran forkopimda Papua Barat Daya.



