Kejari Sorong akan Eksekusi Terpidana Selviana Wanma

Must Read

Teks Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo. (ist)

Jakartarealtime.id – Kejari Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan menyangkut eksekusi terhadap Terpidana Selviana Wanma.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, melalui Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, menyampaikan bahwa, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Selviana Wanma berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jaksa eksekutor telah berangkat ke Jakarta pada 6 Februari 2026, guna melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Selviana Wanma. Setibanya di Jakarta, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi kesehatan terpidana di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre dan memperoleh informasi bahwa terpidana telah selesai menjalani perawatan dan kembali ke kediamannya,” tegas Alfis, Kamis (26/2/2026).

Alfis membeberkan, sebelumnya Jaksa eksekutor telah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Saat tim mendatangi kediaman terpidana Selviana Wanma di wilayah Jakarta Timur, terpidana ditemukan dalam kondisi terbaring lemah dan didampingi suaminya.

Tim eksekutor juga memeriksa dokumen rekam medik terpidana Selviana Wanma yang ditandatangani oleh Dr. Utojo Lubiantoro, Sp. JP (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah) pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

“Dari itu Jaksa eksekutor menunda eksekusi dikarenakan kondisi kesehatan terpidana Selviana Wanma masih dalam keadaan sakit,” paparnya.

Sementara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Selviana Wanma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun kepada terpidana, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.360.811.580 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

Jika dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Kami komitmennya untuk tetap melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mengedepankan profesionalitas serta aspek kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kasi Intel Kejari Sorong, Alfisius Adrian Sombo.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest News

Picu Konflik Warga, Kapolda Papua Tengah Perintahkan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Teks Foto: Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini. (ist) Jakartarealtime.id - Adanya aktivitas tambang emas menggunakan alat berat di...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img