Jakartarealtime.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong penguatan indeks saham di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia melalui pembentukan indeks khusus emiten sektor tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, baik dari investor besar maupun ritel di masa mendatang.
Dalam acara “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang diadakan secara hybrid di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (15/7/2024), Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, menjelaskan bahwa upaya pembentukan emiten parekraf ini tertuang dalam MoU yang telah ditandatangani antara Kemenparekraf dengan Samuel Sekuritas Indonesia pada 10 Juli 2024.
Pada kesempatan ini, pembahasan lebih difokuskan pada subsektor ekonomi kreatif, khususnya industri film. Nia menjelaskan bahwa potensi emiten industri film sangat besar, mengingat jumlah penonton bioskop yang terus meningkat. Di semester pertama tahun 2024, jumlah penonton bioskop mencapai 40 juta, dan diprediksi bisa melebihi rekor 55 juta penonton pada tahun 2022.
Selain itu, perkembangan ekonomi digital turut mendukung pertumbuhan industri film, di mana film yang tayang di bioskop bisa langsung tersedia di platform streaming setelahnya. Nia berharap dengan semakin diperhatikannya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bursa Efek Indonesia, sektor ini akan semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.
Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, menambahkan bahwa kerja sama dengan Samuel Sekuritas bertujuan untuk mendapatkan wawasan, dukungan dalam pengambilan keputusan, dan akses informasi terkini terkait emiten sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan strategi yang lebih efektif dalam memajukan industri parekraf.
MoU ini juga mencakup tiga hal utama: pembentukan indeks emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, analisis tren emiten saham sektor parekraf, serta peluang emiten parekraf di Bursa Efek Indonesia. Selain industri film, seluruh subsektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan dibahas dalam kerjasama ini.
Zulkifli Harahap, Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, menjelaskan bahwa setelah penandatanganan MoU, Kemenparekraf bersama Samuel Sekuritas melakukan klasifikasi jenis usaha pada seluruh 13 bidang usaha pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif. Sebanyak 33 emiten telah diklasifikasikan dan selanjutnya akan disusun indeks untuk memetakan emiten sesuai dengan jenisnya.
Fitrah Faisal Hastiadi, Senior Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, menambahkan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif cenderung masuk dalam kategori emiten yang bersifat siklikal. Sektor ini mampu berkembang seiring dengan kondisi ekonomi yang berubah, dan dapat berfungsi sebagai indikator utama bagi perekonomian. Beberapa subsektor, seperti film, telah dimasukkan dalam kategori IDX Cyclical 30, yang menunjukkan potensi pertumbuhan yang tinggi.
Dengan langkah ini, Kemenparekraf berharap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia dapat semakin diperhitungkan di pasar modal, sekaligus memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.



